| Bapedalda Lempar Tanggung Jawab |
| Kamis, 14 Agustus 2008 | |
|
RENGAT (RP) - Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Inhu, Zulfikri lempar tanggung jawab soal menjamurnya usaha sarang walet tanpa izin di Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Airmolek.
‘’Kalau penertiban sarang walet, itu kan tanggung jawabSatpol PP. Kita tidak bisa mengambil tindakan apa-apa sebelum dilakukan penelitian tentang dampak usaha walet,’’ ucap Zulfikri saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (14/8). Pihaknya tidak membantah bahwa usaha sarang walet yang dilegalkan pemerintah Inhu dan dilindungi Perda sejak tahun 2004 hanya 61 sarang walet yang berada di Rengat dan Airmolek. Namun saat ini usaha walet yang ditemukan di lapangan sudah berjumlah ratusan. Sebagian besar merupakan bangunan baru dan berada di tengah kota. Dalam pengalihan fungsi bangunan menjadi sarang walet ini juga terdapat pelanggaran IMB. terhadap kondisi itu Zulfikri menjawab bahwa persoalan IMB merupakan kewenangan PU Kimpraswil. ‘’Yang merupakan kewenangan kita mengenai dampak lingkungan dari aktivitas walter itu sendiri, segi positifnya usaha walet memberikan pemasukan PAD bagi daerah. Sedangkan dampak negatifnya dari segi kesehatan kita belum melakukan penelitian,’’ ujar Kepala Bapedalda. Dikatakannya, untuk melakukan penelitian tentang dampak kesehatan usaha sarang walet bagi masyarakat, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Universitas Riau (UNRI) guna melakukan riset. Namun kendalanya hal itu belum dimasukkan dalam anggaran APBD tahun 2008, sehingga riset itu belum dapat dilakukan. ‘’Kalau hasil penelitian bahwa usaha walet memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat, kita akan hentikan. Tapi kalau tidak, tidak masalah untuk dilanjutkan,’’ jelas Zulfikri.(*1) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




