| Polisi Tangkap Pengedar Dua Kilogram Ganja |
| Kamis, 14 Agustus 2008 | |
|
PANGKALANKERINCI (RP) - Kapolres Pelalawan AKBP Wawan Setiawan mengatakan jajarannya berhasil menangkap satu orang tersangka narkotika berinisial MR. Tersangka adalah warga pendatang asal dusun Lima Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Tanah Karo Sumatera Utara.
Dari tangan tersangka polisi menyita dua kilogram daun ganja kering. Diduga, barang haram tersebut akan diedarkan konsumen narkoba Pangkalankerinci dan sekitarnya. ‘’Tersangka sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Keterangan dia ini mungkin ada petunjuk ke jaringan pengedar dalam wilayah hukum Pelalawan. Mudah-mudahan,’’ tegas Kapolres. MR diidentifikasi sebagai pekerja swasta di Kabupaten Tanah Karo. Kedatangannya ke Pangkalankerinci, diduga khusus untuk mengantar order daun ganja dari jaringan pengedar yang sudah lama beroperasi. Sementara aparat keamanan sendiri telah mengendus bau kunjungan tersangka berdasarkan pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Ditambah informasi dari masyarakat, tepat pukul 11.00 WIB, tersangka langsung disergap tanpa perlawanan, tepatnya di depan RS Satya Insani dan Perumahan Permata Andalan II Pangkalankerinci. Tersangka tidak berhasil menyembunyikan barang bukti saat dihampiri dua orang Polisi yang mengintainya selama 30 menit. Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan lebih rinci motif utama yang menyebabkan pelaku terjerumus ke dunia narkoba. Polisi bahkan berencana akan melakukan pemeriksaan marathon terhadap tersangka sampai malam hari.(b) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




