| Pansus Asset Pemprov Temukan Masalah Sertifikat |
| Kamis, 14 Agustus 2008 | |
|
PEKANBARU (RP) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau yang membahas penghapusan tanah dari buku inventaris milik/kekayaan Pemerintah Provinsi Riau dalam laporannya di rapat paripurna DPRD Riau menyampaikan menemukan beberapa masalah yang perlu pemecahan lebih lanjut. Namun Pansus tidak menyampaikan sikap atas berbagai masalah tersebut.
Sebagaimana disampaikan juru bicara Pansus, Abu Bakar Siddik dalam pembahasan Pansus ditemukan beberapa masalah yaitu dalam sertifikat tanah (empat buah) dengan jumlah luas 395.505 m2 dengan rincian sertifikat Nomor 05.05.17.09.400001 luas 98.700 M2, sertifikat Nomor 05.05.17.09.400002 luas 98.540 M2, sertifikat Nomor 05.05.17.09.40003 luas 99.135 M2 dan sertifikat Nomor 05.05.17.09.400004 luas 99.130 M2 ada catatan yang berbunyi petunjuk bahwa hak pakai tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun baik sebahagian maupun seluruhnya. Selain itu lanjut Abu, dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2007 pasal 58 ayat (2) dan (3) pada poin satu berbunyi, pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ditetapkan dengan keputusan kepala daerah mendapat persetujuan persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5 miliar. Sedangkan poin dua berbunyi pemindatanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila, sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota, harus dihaspuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran, diperuntukkan bagi kepentingan umum, dan dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. Lebih lanjut disampaikan, dalam penjelasan PP No 17 tahun 2007 ayat dua disebutkan tidak perlu mendapatkan persetujuan dewan. Dimana peraturan semula untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi pada kenyataannya tanah ini diperlukan untuk Litbang, maka dalam hal ini diperlukan persetujuan DPRD untuk memutuskan pengalihan peruntukan tanah tersebut. ‘’Penjelasan ini menambah keraguan Pansus bagaimana status penjelasan suatu peraturan yang membatalkan peraturannya sendiri dimana tanah tersebut telah ditentukan untuk PNS. Kalau memang telah diperuntukkan untuk PNS tentu tidak masuk lagi dalam daftara inventaris Pemda,’’jelas Abu. Dalam laporan itu Pansus menyampaikan kesimpulan bahwa Pansus setuju diberikan perumahan untuk PNS Golongan II ke bawah dan merekomendasikan kepada DPRD bahwa dalam hal perubahan peruntukan dari Litbang kepada permuahan PNS cukup dengan SK Gubernur saja tanpa persetujuan dewan sesuai dnegan isi dan PP No 17/2007. Rapat paripurna itu sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sofyan Hamzah dan didampingi Djuharman Arifin serta dihadiri Plt Sekdaprov Riau, Herliyan Saleh mewakili Pemprov Riau.(wws) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




