| PAW Suhardiman Amby Diproses |
| Kamis, 14 Agustus 2008 | |
|
PEKANBARU (RP) - DPW Partai Bintang Reformasi (PBR) Provinsi Riau saat ini tengah memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby yang telah pindah partai. Siapa penggantinya, masih dalam proses.
Ketua DPW PBR Riau Edi Basri SH menyatakan hal tersebut, Rabu (13/8). Pihaknya memang sedang memproses PAW saudara Suhardiman Amby karena yang bersangkutan pindah partai. Itu saja alasannya, bukan masalah tidak loyal. Karena pindah partai. Surat PAW-nya sudah disampaikan kira-kira dua pekan yang lalu. Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan mem-PAW-kan Suhadirman Amby sudah ada dasar hukumnya dan sudah menjadi konsekuensi kader yang pindah partai. Oleh karena itu pihaknya mengharapkan PAW ini secepatnya selesai. Sedangkan penggantinya belum dibahas oleh partai. ‘’Soal pengganti kita belum bahas. Namun akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,’’ ujarnya. Sementara itu Suhardiman Amby yang ditemui di Kantor DPRD Riau tidak mempersoalkan hal tersebut. Namun dirinya mengakui belum mengetahui akan adanya proses PAW untuk dirinya dari DPW PBR Riau. ‘’Saya belum tahu soal itu. Silahkan saja diproses. Tidak apa-apa dan tidak masalah bagi saya,’’ ujarnya. Di lain pihak, Wakil Ketua DPRD Riau Drs Djuharman Arifin Apt MP menyatakan bahwa memang telah terjadi proses untuk mem-PAW-kan, Suhardiman Amby. Menurutnya untuk melakukan hal tersebut tidak perlu waktu lama, cukup satu pekan di dewan. ‘’DPRD Riau memang sudah menerima permintaan untuk PAW Suhardiman Amby. Cuma proses tidak sebentar. Kalau di dewan ya sebentar paling satu minggu. Tapi kalau diluar, harus melalui mekanisme ditujukan ke Gubernur, selanjutnya Mendagri, diproses di KPU. Terakhir diparipurnakan,’’ katanya.(wws) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




