| Atribut Bebas Dipasang di Zona Kampanye |
| Kamis, 14 Agustus 2008 | |
|
PEKANBARU (RP) - Ketiga pasangan calon gubernur/wakil gubernur diberi kebebasan untuk memasang atribut seperti bendera, spanduk, poster dan stiker di zona-zona kampanye yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
Meskipun saat itu merupakan masa bagi pasangan calon tertentu yang berkampanye di zona yang bersangkutan, pasangan calon lain tetap dipersilakan memasang atribut. Demikian dinyatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sekaligus Ketua Pokja Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Terpilih, Makmur Hendrik. ‘’Jadi atribut-atribut calon lain tidak perlu dicabut. Tidak apa-apa tetap dipasang di zona,’’ jelas Makmur. Makmur memaparkan, semula ada dua alternatif yang ditetapkan KPU Riau. Alternatif pertama, pada putaran I pasangan calon yang dapat giliran dipersilakan berkampanye dan pasang atribut. Di putaran berikutnya, giliran pasangan lain yang kampanye dan pasang atribut. Alternatif kedua, dari awal atribut kampanye seluruh pasangan calon sudah boleh dipasang di zona-zona tersebut. ‘’Namun, seluruh pasangan calon dan tim sukses lebih memilih alternatif kedua,’’ urai Makmur.(fyt/rpg) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




