| Perda Walet Akan Ditinjau Ulang |
| Rabu, 13 Agustus 2008 | |
|
RENGAT (RP) – Keberadaan ratusan sarang walet yang tersebar di Kabupaten Indragiri Hulu agaknya sedikit terancam, sebab Perda yang mengatur usaha sarang walet tahun 2004 akan ditinjau ulang dan beberapa poin akan dihapuskan.
Kabag Hukum Setdakab Inhu Drs. Mawardi SH. M.Hum saat dikonfirmasi Riau Pos Rabu (13/8) diruang kerjanya membenarkan hal itu. “Perda Walet tahun 2004 menurut rebcana memang akan ditinjau ulang dan ada bagian yang akan dihilangkan. Sebab keberadaan sarang walet dalam kota tidak lagi cocok dengan tata ruang kota ,” jelasnya. Diantara bagian yang dibatalkan tersebut menurut Mawardi seperti Pendirian wallet tidak boleh didalam kota serta juga mengenai pungutan retribusi hanya boleh dilakukan sekali dalam satu tahun. Aturan tersebut mengacu kepada aturan yang lebih tinggi dan sudah jelas bertentangan dengan Perda wallet yang ada di Inhu dimana salah satu bunyinya menyebutkan bahwa pengusaha sarang burung wallet berjarak 5 KM dari pengembangan kota . “Akibat dari Perda Inhu tersebut sebanyak 61 lokasi terpaksa diberi rekomendasi pemeliharaan burung wallet yang saat ini sudah berada dalam kota Rengat maupun Air Molek. Hal tersebut diikuti oleh masyarakat lainnya sehingga jumlah lokasi yang dijadikan sebagai pemeliharaan sarang burung wallet dalam kota Rengat dan Air molek mencapai ratusan tempat,” jelas Mawardi. Namun demikian Kabag Hukum juga mengaharapkan agar Bapedalda Inhu dapat secepatnya mempersiapkan draff mengenai Perda wallet yang baru setelah direvisi berdasarkan aturan yang lebih tinggi. Sehingga nantinya dalam pemelihraan wallet tidak lagi menyalahi aturan yang ada serta ada kejelasan penindakan terhadap pengusaha yang membandel. Selanjutnya juga diungkapkan Mawardi bahwa masyarakat yang mengurus IMB dalam kota Rengat dan Air molek tidak ada yang dibunyikan bangunannya ditambah dengan sarang burung wallet. Tetapi kenyataannya setelah IMB keluar banyak pemilik ruko yang menambah bangunannya untuk menangkar burung yang banyak menghasilkan rupiah tersebut.(*1) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




