| Arwin: Berdayakan Naker Lokal |
| Rabu, 13 Agustus 2008 | |
|
Laporan Abu Kasim,
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
MASIH tingginya angka pengangguran di Kabupaten Siak menunjukan masih kurang peduli perusahaan terhadap nasib tenaga kerja (Naker) lokal. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2002 tentang Naker lokal jelas-jelas menetapkan komposisi 60:40. Artinya perusahaan harus merekrut Naker lokal sebesar 60 peser, sedang tenga ahli yang diperlukan perusahaan hanya 40 persen. ‘’Komposisi penempatan tenaga kerja lokal dalam Perda ini jelas, yakni 60 banding 40. Ini jika tenaga yang diperlukan perusahaan tidak tersedia tenaga skil dari Naker lokal. Jadi jika semuanya tersedia, perusahaan harus merekrutnya 100 persen dari tenaga kerja lokal,’’ tegas Bupati Siak H Arwin AS SH, kepada wartawan, Rabu (13/8) di Siak. Makanya kata Arwin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini harus mengikuti aturan main yang ada dan memberdayakan tenaga kerja lokal sebanyak 60 persen. Meski demikian, masyarakat diminta jangan hanya bergantung pada aturan tersebut, karena banyak bidang lain yang bisa memberikan pekerjaan, seperti bergadang dan sektor lain yang tidak memerlukan skil tertentu. Menurut Arwin, ketergantungan tenaga kerja yang ada di Kabupaten Siak terhadap perusahaan di daerah ini masih sangat tinggi. Ini bisa dimaklumi karena Kabupaten Siak merupakan daerah kaya minyak, dimana banyak perusahaan besar beroperasi di Siak. Tapi sayangnya keinginan masyarakat untuk menjadi tenaga kerja di perusahaan besar maupun kecil, sampai saat ini belum terakomodir dengan baik. Ini sebut Arwin, terbukti belum terpenuhinya kuota 60 persen penempatan Naker lokal oleh perusahaan sebagaimana diatur dalam Perda 20 tahun 2002. Untuk itu bupati mengingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan main tenaga kerja, yakni 60 persen penempatan Naker lokal dan 40 Naker luar. Kalau benar-benar ingin mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Siak, namun masyarakat diminta tidak bergantung sepenuhnya dengan ketentuan ini, karena masih banyak bidang lain yang bisa memberikan mereka pekerjaan. Selain itu Arwin, upaya untuk mengurangi angka pengangguran tentunya dengan mendatangkan investor asing, agar turut berperan mengurangi tingkat pengangguran, salah satunya melalui pembangunan Kawasan Industri Buton (KIB) dan kucuran dana miliar rupiah ke pedesaan. Tapi ini hanya untuk merangsang masyarakat dan perusahaan agar mau bergerak membangun negeri ini dan mengurangi angka pengaguran. ‘’Kalau mengharapkan pemerintah untuk merekrut tenaga kerja lokal ya sulit, tapi satu-satunya jalan yang cepat ada dengan banyaknya investor luar membuka lapangan pekerjaan, sehingga persoalan pengangguran bisa diatasi dan masyarakat akan hidup layak dengan pendapatan yang sesuai keperluan sehari-hari,’’ ujarnya.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




