| Cewek Korea Ditangkap di Batam |
| Rabu, 13 Agustus 2008 | |
|
BATAM (RP) - Kim Hye Jin tertunduk lesu di ruang pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I, Batam, Batam Centre. Wanita asal Korea Selatan yang tak punya izin tinggal di Batam ini tak jadi bekerja di salah satu restoran kawasan Bengkong lantaran keburu ditangkap petugas Imigrasi. Kim ditangkap di salah satu hotel di Bengkong Laut, sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (12/8).
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Batam, Eddy Yansi Ali, wanita dengan nomor passport KN1023931 ini sudah berada di Batam sejak 6 Agustus lalu. “Izinnya berkunjung, tapi sampai sini dia malah mau kerja di restoran,” kata Eddy kepada wartawan di ruang kerjannya, Kantor Imigrasi Batam, Batam Centre. Sebelum menangkap Kim, Imigrasi mengaku sempat melakukan pengintaian sejak pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB. “Sekitar pukul 09.00 WIB kita tangkap,” tukas Eddy. Dari hasil pemeriksaan, Kim hanya mengantongi visa on arrival (VoA) yang masa berlakunya singkat, yakni 7-30 hari. Sementara, kartu tanda izin tinggal terbatas (Kitas) yang biasa digunakan pekerja asing, tidak dimiliki Kim. Menurut Eddy, wanita kelahiran Juli 1966 itu sengaja datang ke Batam karena dijanjikan bekerja sebagai manager restoran dengan gaji sekitar 20.000 dolar AS. “Dia diundang pihak perusahaan ke Batam. Perusahaannya sendiri sudah kita mintai keterangan,” kata Eddy. Apakah tidak ada sanksi bagi perusahaan yang mengundang tenaga kerja asing ke Batam tanpa dokumen keimigrasian yang sah? “Sebenarnya pihak perusahaan sudah beritikad baik. Mereka sedang mengurus Kitas untuk Kim,” ungkapnya sambil menunjukkan bundelan berisi berkas pengurusan Kitas kepada wartawan. Karena dianggap melanggar pasal 50 Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang keimigrasian, tenaga kerja wanita asal Korea itu bakal dideportasi.(ros/rpg) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




