| Menebar Pesona, Meraih "Petaka" |
| Rabu, 13 Agustus 2008 | |
|
Momen pemilihan kepala daerah merupakan wadah yang paling banyak digunakan untuk tebar pesona. Para kandidat yang bersaing dalam momentum ini adalah mereka yang berusaha menjadi produk yang disukai oleh para konsumennya. Maka segala cara pun dilakukan agar produk ini dapat ‘’laku’’ dijual dan dipercaya menjadi pemimpin, entah dengan cara yang biasa, terlebih lagi dengan hal-hal yang di luar pemikiran awam.
Kegiatan demokrasi yang menuntut suara rakyat memang menjadikan rakyat sebagai ‘’raja’’ yang diidam-idamkan suaranya, dirayu keberpihakannya dan diraup simpatinya. Rakyat sangat dimanjakan dengan berbagai bentuk imbauan dan rayuan. Rayuan itu kadang berbentuk sembako, kaos, atau bisa juga penampilan iklan, nyanyian, kunjungan dan beberapa kegiatan lain yang menyentuh rakyat banyak. Bisa dengan pesta pora, pertandingan olahraga, atau sekadar alat peraga, pembagian obat dan makanan gratis. Demokrasi kemudian disempitkan hanya menjadi kaos, poster, baliho, spanduk, juga sembako. Makanya kemudian demokrasi diintrodusir menjadi ‘’demokrasi sembako’’ dan ‘’demokrasi baliho.’’ Yang kadang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat adalah ketika tebar pesona yang dilakukan para kandidat itu ternyata justru dapat berdampak negatif pada pasangan calon sendiri. Upaya tebar pesona kadang dilakukan dengan melanggar aturan main yang dibuat oleh penyelenggara pilkada. Itu yang kadang menjadikan upaya tebar pesona kadang menjadi kontra produktif bagi pasangan calon. Makanya, tebar pesona, jika tak dilakukan secara proporsional dan profesional, dan terlebih lagi melanggar aturan perundangan, maka tentu tebar pesona itu akan berpotensi besar menjadi tebar petaka bagi pasangan calon sendiri. Aturan Main Pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tentu harus sesuai dengan aturan main yang ditetapkan dalam Undang-undang. Dalam konteks ini, Undang-undang yang mengatur pelaksanaan Pilkada adalah UU no 32 tahun 2004 jo PP 6 tahun 2005 dan UU no 12 tahun 2008. Sesuai amanat pasal 116 UU 32 tahun tahun 2004, para kandidat dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPUD. Aturan ini sangat jelas mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPUD. Dalam pasal 116 itu disebutkan bahwa kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan KPUD diancam dengan pidana penjara 15 hari hingga tiga bulan, dan atau denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Undang-undang memang hanya menetapkan sanksi yang ringan bagi pelanggar pidana pilkada ini. Hukumannya tak lebih dari tindak pidana ringan (tipiring). Poin ini kebanyakan menjadi celah bagi para kandidat untuk melanggar aturan main yang sudah diamanatkan Undang-undang itu. Sebab dalam hitungan matematis, seribu kali lipat denda yang diberikan, belum apa- apa dibanding kesan positif mereka di tengah masyarakat lewat kampanye itu. Belum apa-apa dibanding dana kampanye yang disediakan dan berasal dari mana-mana. Akan tetapi, sesungguhnya pandangan ini menemukan makna kekeliruannya tersendiri. Para kandidat yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPUD, sesungguhnya sedang ‘’berjudi’’ dengan integritas dan kapasitasnya sebagai kandidat. Mereka yang melakukan upaya kampanye yang berada di luar jadwal KPUD, sesungguhnya menciptakan kuburan sendiri di tengah masyarakat pemilih. Mereka yang melakukan tindakan itu dapat dikatakan sedang melakukan upaya ‘’bunuh diri’’ politik. Mengapa demikian? Ini berkaitan juga dengan tingkat kepedulian dan kecerdasan masyarakat sekarang. Masyarakat dewasa ini, termasuk di Riau, sudah memiliki kedewasaan dan kesadaran berpolitik yang relatif lebih baik. Bahkan masyarakat awam pun sudah dapat membedakan mana pilihan politik yang pas, dan mana yang tidak. Para kandidat boleh saja melakukan bagi-bagi sembako, bagi baju kaos, melakukan pemasangan alat peraga di sembarang tempat untuk memperkenalkan wajah mereka kepada pemilih. Namun pilihan yang dijatuhkan belum tentu kepada si pemberi sembako, penebar alat peraga, atau penyelenggara turnamen olahraga. Masyarakat yang cerdas akan memilih sesuai dengan hati nuraninya. Sedangkan bagi para kandidat yang sudah terlanjur melakukan kampanye, atau indikasi kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPUD, Panitia Pengawas (Panwas) pun sudah memberikan peringatan bahkan ‘’kartu kuning.’’ Panwas sangat sering mengekspos kesalahan para kandidat yang melanggar ini. Tentu saja ini akan menjadi poin penting bagi masyarakat pemilih. Masyarakat akan menilai kredibilitas calon dari segala segi. Bagi para pelanggar hukum, kendati kecil seperti pidana Pilkada, masyarakat akan mencatat dalam memorinya sebagai kandidat yang kurang peduli pada aturan. Bagaimana mereka nantinya akan menjadi penguasa, kalau sebelum menjabat saja kerjanya hanya melanggar aturan. Inilah yang harus menjadi perhatian para kandidat. Pengalaman di Jawa Barat menunjukkan hal itu. Pasangan Aman dan Dai yang digadang-gadang bakal memenangkan Pilkada di Jawa Barat ternyata dikalahkan oleh ‘’kuda hitam’’ Hade (Ahmad Heryawan-Dede Yusuf). Sang Jenderal Agum Gumelar dan sang incumbent Dany Setiawan ternyata tak berdaya. Padahal dalam melakukan kampanye, termasuk di luar jadwal, dua pasangan pertama jauh lebih unggul. Mereka juga melakukan pemasangan baliho dan spanduk yang tak terbilang banyaknya. Poster apalagi. Dan tak terhitung juga itu dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan KPUD. Tapi kenyataannya nihil. Poster dan baliho, apalagi dilakukan di luar ketentuan yang ditetapkan, hanya akan menjadikan penilaian miring oleh masyarakat. Pilkada Jawa Timur juga seperti itu. Partai terbesar di Jawa Timur, PKB telah memasang alat peraga yang melaut di Jawa Timur, baik di masa kampanye, juga ada yang di luar jadwal kampanye. Tak ada yang mengalahkan alat peraga pasangan yang diusung PKB, Achmady dan Suhartono. Namun perolehan suara pasangan ini hanya 7 persen, suara terkecil. Alat peraga terbanyak, perolehan suara terkecil. Sungguh ironis. Golkar juga luar biasa di Jawa Timur, baik dalam hal dana maupun alat peraga. Golkar Jawa Timur dikabarkan menggelontorkan dana Rp200-Rp300 miliar untuk kampanye calon mereka. Kenyataannya, jagoan Golkar di Jawa Timur, Sunaryo-Ali Maschan Musa juga tak mampu berbicara banyak. Pasangan lain yang didukung partai besar juga, PDIP Sucipto-Ridwan Hisman juga tak menunjukkan kehebatannya, kendati suara PDIP di Jawa Timur cukup signifikan. Justru yang menjadi kandidat terkuat adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mujiono dan Sukarwo-Saifullah Yusuf yang diusung gabungan beberapa partai, yang tak terlalu besar. Mereka pun maju ke putaran kedua dengan perolehan suara yang meyakinkan. Ternyata, dana kampanye, alat peraga, apalagi mereka yang kerap melakukan pelanggaran karena kebanyakan sarana untuk kampanye, tak berpengaruh kepada hasil Pilkada. Sebab, kecerdasan masyarakat yang kian meningkat tak bisa lagi dihipnotis sesaat dengan sebentuk kaos atau seplastik sembako. Hati rakyat tak lagi mudah diraih dengan sekadar upaya yang instant, apalagi yang dilakukan dengan sambil mengiris-iris keadilan dan melanggar ketentuan perundangan. Penutup Dengan kondisi masyarakat yang semakin tercerahkan, para kandidat seharusnya tak lagi menggunakan cara-cara yang ‘’kampungan’’ dalam melakukan tebar pesona. Banyak cara elegan yang bisa diterapkan. Sebab, tebar pesona yang tak mengindahkan ketentuan dan etika justru bisa berbalik. Inilah makna tebar pesona yang tak sepenuhnya akan menebar suara. Tebar pesona yang dilakukan dengan melanggar ketentuan, etika, dan hukum, hanya akan menjadikan pasangan calon mendapat stempel negatif dari masyarakat. Ia akan menjadi bumerang bagi pasangan calon sendiri. Dalam konteks ini, tebar pesona akan dapat berubah secara cepat menjadi tebar petaka. Makanya kepada para kandidat, hendaknya berhati-hati dalam melakukan tebar pesona. Tentu menghindari pelanggaran dalam upaya tebar pesona itu akan menjadi hal yang lebih baik dari pada sekadar tebar pesona tak menentu.*** Muhammad Amin : Anggota Panwas Pilkada Riau Wartawan Riau Pos |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




