| Batas Kampar-Rokanhulu Akan Difasilitasi BPD |
| Selasa, 12 Agustus 2008 | |
|
BANGKINANG (RP) - Menentukan batas antara Kabupaten Kampar dan Rokanhulu (Rohul) di lima desa, nantinya akan dituntaskan usai Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri). Ini akan difasilitasi oleh tim BPD Provinsi Riau. Ini tertuang dalam surat Gubernur Riau Wan Abubakar yang ditujukan kepada Bupati Kampar dan Rohul, Juli 2008 lalu.
‘’Dalam surat itu, gubernur menyatakan akan melaksanakan tapal batas di lima desa usai Pilgubri,’’ ujar Kabag PUOD Tata Pemerintaha Setdakab Kampar, Nurbit SH kepada Riau Pos di Bangkinang, Selasa (12/8). Menurutnya, dalam surat dengan Nomor 136/PH/73.19 tentang status lima desa di Kecamatan Tapunghulu Kabupaten Kampar, menegaskan setelah Pilgubri 2008 berlangsung, tapal batas antara Kabupaten Kampar dan Rohul akan di fasilitasi Tim BPD Provinsi Riau. Ini juga berdasarkan kepada surat Mendagri Nomor 136/957/PUM tanggal 19 Juni 2008, dijelaskan untuk pelaksanaan Pilgubri pada September 2008, khusus lima desa, Intan Jaya, Muara Intan, Rimba Makmur, Rimba Jaya, dan Tanah Datar, sementara secara administrasi dilayani oleh Kabupaten Kampar. Turunnya Tim BPD Provinsi Riau juga akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 53/1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rohul, Rohil, Siak, Karimun, Natuna, Kuansing, dan Kota Batam, Permendagri Nomor 1 tahun 2006 tentang pedoman penegasan batas daerah, peta topogradi skala 1:100.000 edisi tahun 1945, peta Bakosurtanal 1971, peta RTRW Provinsi Riau berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 1994, peta administrasi Kabupaten Kampar dan Rohul yang dikeluarkan oleh BPN Provinsi Riau. Dalam hal ini, Gubernur mengimbau untuk menghindari dan mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan nasional. Kepada kedua belah pihak termasuk masyarakat, untuk dapat berkoordinasi serta bekerja sama mengamankan pelaksanaan Pilgubri priode 2008-2013 di wilayah masing-masing.(rdh) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




