| Pilkada dan Cita-cita Perubahan |
| Selasa, 12 Agustus 2008 | |
|
Sejak bulan Juni 2005 lalu, rakyat Indonesia mulai menggelar pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Banyak orang berharap Pilkada ini akan melahirkan pemimpin daerah yang amanah, kapabel, melayani dan memperjuangkan nasib rakyat. Namun, banyak juga yang khawatir Pilkada sekadar dijadikan alat melahirkan mesin politik demi kepentingan partai, kelompok, ataupun kepentingan internasional.
Dipilihnya mekanisme Pilkada secara langsung tidak lepas dari pengalaman buruk masa lalu, yakni ketika hak memilih kepala daerah di tangan legislatif. Selama ini legislatif dinilai telah gagal mengemban amanah. Mereka memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan diri dan partainya. Kita sering mendengar hak suara itu bisa dibeli oleh para calon kepala daerah. Akibatnya, kepala daerah yang mampu membeli suara itulah yang menang. Kenyataan inilah, salah satunya, yang mendorong pemikiran untuk diadakannya Pilkada langsung, di samping cara ini dinilai lebih mencerminkan kedaulatan rakyat, karena rakyat sendirilah yang secara langsung memilih pemimpin daerahnya. Dengan pemilihan langsung rakyat berharap kepala daerah akan lebih bisa dipertanggungjawabkan, kepentingan kelompok/partai akan bisa diputus, politik uang akan bisa diperkecil; mutu proses pilkada akan meningkat, dan kepala daerah terpilih akan lebih berkualitas serta peduli dengan rakyat. Pilkadal sangat diharapkan bisa memupus berbagai keburukan yang terjadi selama ini, bahkan dianggap akan menjadi solusi berbagai permasalahan di daerah. Namun bila dilihat secara cermat, sesungguhnya kondisi buruk yang melanda rakyat berpangkal pada buruknya kualitas pemimpin dan birokrasi yang dipimpinnya serta sistem atau tatanan yang berdasar pada pemimpin itu bekerja. Pilkada secara langsung hanya memberikan satu kepastian, yakni terpilihnya kepala daerah secara langsung. Selebihnya, tidak ada jaminan bahwa kualitas mereka yang terpilih itu pasti akan lebih baik. Perbaikan sistem yang diperlukan guna memberikan solusi atas berbagai persoalan yang melilit rakyat, ternyata tidak ada hubungannya sama sekali dengan langsung atau tidak langsungnya kepala daerah terpilih, karena ia merupakan produk dari ideologi dan suprasistem yang diberlakukan saat ini. Oleh karena itu, belum tentu cara pemilihan kepala daerah secara langsung itu maka akan secara langsung pula memberikan solusi atas berbagai kesulitan yang tengah diderita rakyat. Setiap kali Pilkada akan berlangsung masyarakat berharap adanya perubahan. Namun pasca Pilkada, ternyata tidak terlihat adanya perubahan yang signifikan. Hal ini terungkap dalam sebuah diskusi yang ditaja oleh Forum Kajian Strategis (FKS) HTI Jawa Barat (26/10/2007). Drs Setia Permana MSi (KPUD Jabar) melontarkan pendapat bahwa walaupun ongkos politik pelaksanaan Pilkada terbilang sangat tinggi, namun tidak ada jaminan sama sekali adanya perubahan. Kelak masyarakat mengetahui ternyata demokrasi tidak menghasilkan kesejahteraan rakyat. Demokrasi tidak berbanding lurus dengan kemakmuran, maka boleh jadi tahun 2009 nanti masyarakat akan menggugat demokrasi. Dalam segmentasi lain, Ir Rahmat Kurnia, MSi (Ketua DPP HTI) mengemukakan bahwa saat ini pola pikir masyarakat termasuk elitepolitik hanya memahami perubahan melalui proses pemilihan, seperti pilpres atau pilkada. Padahal, perubahan justru lebih berpeluang terjadi dengan menggunakan kekuatan umat. Oleh karena itu, berbicara pilkada seharusnya tidak berbicara siapa mendukung siapa, akan tetapi seharusnya dijadikan momentum untuk melakukan pendidikan politik kepada umat, bukan sebaliknya malah membodoh-bodohi umat. Untuk itulah, perlu diadakan konvensi umat Islam untuk menentukan kriteria pemimpin yang layak dipilih oleh umat. Rahmat Kurnia memberikan catatan, pemimpin yang akan dipilih haruslah yang pro kepada penegakkan syariat Islam. Sementara itu, Dr Dede Mariana, MSi (Kepala KPP Lemlit Unpad) memandang perlu ditumbuhkan kesadaran baru umat Islam, dengan melakukan days to days politic. Reformasi telah menghidupkan kembali semangat umat Islam untuk melakukan perubahan dengan jalan menerapkan syariat Islam. Reformasi menjadi momentum untuk memperjuangkan syariat Islam. Hasil awal perjuangan sebagian umat Islam berupa pemberian otonomi khusus kepada Daerah Istimewa Aceh dan penerapan syariat Islam di wilayah Serambi Mekah itu. Menurut Dr Raud Rasyid, di era reformasi tuntutan penerapan syariah bukan hanya di Aceh, akan tetapi di seluruh nusantara yang mayoritas Islam. Dilihat dari prinsip akidah Islam, setiap muslim mempunyai rasa tanggung jawab untuk menerapkan syariat Islam di muka bumi, termasuk di Riau. Daud Rasyid menambahkan, masyarakat Riau adalah masyarakat Melayu yang dalam pergaulan sehari-hari, istilah Melayu identik dengan Islam. Orang non muslim yang masuk Islam disebut masuk Melayu. Adat istiadat Melayu sangat dekat dengan ajaran Islam. Dengan otonomi daerah maka daerah-daerah di seluruh Indonesia berpeluang untuk menerapkan aturan yang menjadi tuntutan masyarakat setempat. Bila aturan itu disetujui oleh DPRD setempat, maka aturan itu mempunyai kekuatan hukum. Sebagai masyarakat Melayu yang identik dengan Islam, tentunya masyarakat Riau menginginkan hukum yang mengatur kehidupannya adalah hukum yang bersumber dari agama Islam (syariah). Sebab syariah adalah hukum yang bersumber dari wahyu Allah SWT. Hukum yang berasal dari Allah SWT adalah hukum yang paling adil. Sementara hukum produk penjajah dengan segala ekses yang ditimbulkannya telah memperkuat kerinduan masyarakat Melayu agar syariat Islam dapat diterapkan di daerahnya. Pilkada memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan dengan jalan penerapan syariat Islam di level daerah. Pemimpin Daerah (eksekutif) dapat menjalin kerjasama dengan DPRD (legislatif) untuk melaksanakan berbagai agenda rakyat dengan sebaik-baiknya. Aspirasi ini tidak sulit diwujudkan asalkan ada kemauan kuat dari eksekutif dan legislatif serta berbagai elemen masyarakat. Aspirasi ini telah terwujud di sejumlah daerah di Indonesia, seperti di Aceh, Sumatera Barat, Baten, Sulawesi Selatan, dan lain-lain. Oleh karena itu, umat Islam harus berperan secara proaktif. Artinya, umat Islam tidak boleh lagi sekadar menjadi pendukung calon kepala daerah tanpa jelas hendak kemana yang didukungnya itu akan membawa mereka. Umat Islam harus mengambil sikap hanya akan mau mendukung calon kepala daerah yang amanah dan yang mau menerapkan syariah ke depan. Ardiansyah: Dosen Fakultas Hukum Unilak, kini menempuh Program Doktor (S3) di Faculty of Law National University of Malaysia. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




