Kamis, 04 Desember 2008 || 5 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Penggunaan Vooridjer oleh Selain Polisi
Selasa, 29 Juli 2008
Oleh : Sukanda Husin
Vooridjer (pengawalan polisi), sirine atau lampu isyarat (lampu rotator) bagi kendaraan polisi yang bertugas mengawal pembesar, atau oleh ambulan yang membawa orang sakit/jenazah atau mobil pemadam kebakaran, digunakan dengan maksud melapangkan jalan sehingga tidak terganggu oleh kemacetan lalu lintas yang ramai. Dengan demikian Vooridjer digunakan dengan asumsi beberapa kendaraan seperti kendaraan pembesar, ambulan atau pemadam kebakaran memerlukan ketepatan dan kecepatan waktu. Jika itu maksud yang ingin dicapai, maka penggunaan vooridjer dalam lalu lintas yang sepi tanpa hambatan relatif tidak diperlukan.

Dalam situasi kemacetan lalu lintas yang luar biasa melanda beberapa kota di Indonesia saat ini, maka penggunaan vooridjer oleh kendaran non polisi atau sejenisnya marak dilakukan oleh kendaraan pribadi bahkan kendaraan umum. Banyaknya lampu isyarat dan sirine yang yang digunakan secara bebas dan tak terkendali menyebabkan timbulnya keruwetan baru dalam lalu lintas. Karena itu, tidak berlebihan jika Kapolda Metro Jaya mengambil tindakan tegas untuk menindak pengguna vooridjer, sirine dan lampu isyarat yang tidak sesuai peruntukan dan kewenangannya.

Masalah kemudian muncul di daerah-daerah, dimana seiring dengan penerapan otonomi daerah secara relatif lebih luas daripada periode sebelumnya, menyebabkan banyak pula instansi non polisi khususnya Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja menggunakan kendaraan vooridjer untuk mengawal pejabat di daerah.

Di Riau, khususnya di Kota Dumai, larangan penggunaan vooridjer oleh Satlantas Polres Dumai juga berlaku bagi semua kendaran oleh selain kendaran polisi termasuk oleh dua perangkat otonomi daerah yaitu Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Larangan penggunaan terhadap kedua institusi tersebut tak ayal telah membuat “perseteruan” yang memanas di antara kedua belah pihak (institusi yang melarang dan dilarang).

Dasar Hukum Pelarangan

Sebagaimana yang terjadi di Jakarta, maka di Kota Dumai, dasar hukum yang digunakan untuk melarang penggunaan vooridjer oleh selain polisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43/1993 Pasal 72 yang mengatur bahwa kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirine dan lampu isyarat adalah (i) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melakukan tugas, termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran, (ii) ambulans dan kendaraan jenazah, (iii) kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanaan tugas, (iv) kendaraan petugas pengawal kepala negara atau pemerintahan asing yang menjadi tamu negara.

Kendaraan yang juga diperbolehkan menggunakan lampu isyarat warna kuning yaitu, kendaraan yang diperbolehkan untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum, untuk menderek kendaraan, kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya, peti kemas dan alat berat.

Peringatan Bunyi berupa sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor : (a) Petugas Penegak Hukum Tertentu, (b) Dinas Pemadam Kebakaran, (c) Penanggulangan Bencana, (d) Ambulans, (e) Unit Palang Merah, dan (f) Mobil Jenazah. Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor (a) Petugas Penegak Hukum Tertentu, (b) Dinas Pemadam Kebakaran, (c) Penanggulangan Bencana, (d) Ambulance, (e) Unit Palang Merah, dan (f) Mobil Jenazah.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka larangan penggunaan lampu rotator bagi kendaran pribadi serta peruntukan untuk kendaran apa saja selain oleh polisi jelaslah cukup kuat dan tak dapat dibantah.

Legitimasi Yuridis

Masalah kemudian muncul, manakala terjadi perbedaan penafsiran di lapangan apakah Dishub (atau dulu LLAJ) dan Satpol PP yang menggunakan vooridjer dapat dibenarkan di depan hukum? Apakah Dishub dan Satpol PP dapat disebut sebagai petugas penegak hukum tertentu?

Terhadap masalah ini dapat dilakukan dua macam metode penafsiran yaitu penasiran gramatikal dan penafsiran secara ekstensif.

Yang dimaksud dengan petugas penegak hukum adalah polisi, jaksa, hakim dan lembaga pemasyarakatan sebagaimana ditentukan dalam KUHAP. Penegak hukum berarti petugas yang ada atau bertugas menegakkan hukum khususnya penegakan hukum pidana (law enforcement). Kedua peraturan pemerintah di atas yang menjadi dasar hukum penggunaan lampu rotator dan vooridjer menggunakan istilah “penegak hukum tertentu”.

Dalam penjelasan kedua PP tersebut berbunyi “cukup jelas”. Apakah petugas Dishub dan Satpol PP merupakan penegak hukum tertentu itu?

Terjemahan kata tertentu dapat ditafsirkan bermacam-macam. Boleh jadi yang dimaksud tertentu adalah penegak hukum selain polisi seperti jaksa atau hakim atau Lembaga Pemasyarakatan? Tetapi dapat juga petugas penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang memang diperkenalkan oleh KUHAP yang salah satu contohnya antara lain ada pada Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Jika yang dimaksud penegak hukum tertentu adalah PPNS termasuk Dishub dan Satpol PP, maka pertanyaan ikutannya yang patut diajukan adalah apakah kedua instansi ini merupakan penegak hukum?

Jika penegak hukum didasarkan pada definisi kerangka system peradilan pidana menurut KUHAP, maka aparat Dishub dan Satpol PP yang berfungsi sebagai penyidik pegawai negeri sipil tertentu dapat pula disebut sebagai penegak hukum. Dengan demikian, secara yuridis, adalah legitimate penggunan vooridjer bagi kedua institusi. Namun pertanyaan selanjutnya yang penting untuk diajukan adalah apakah semua petugas di Dishub dan Satpol PP berfungsi sebagai penyidik?

Hanya sedikit dari keseluruhan petugas pada Dishub dan Satpol PP yang memiliki brevet penyidik, dan karenya penggunaan oleh petugas Dishub dan Satpol PP non penyidik adalah tidak berdasar hukum. Dishub dan Satpol PP adalah perangkat administrasi daerah yang berbeda dengan polisi yang secara tegas disebut oleh undang-undang sebagai penegak hukum, tanpa memandang apakah polisi penyidik atau tidak. Semua polisi adalah penegak hukum.

Legitimasi Praktis

Selain dapat dilihat dari kacamata yuridis, dari kacamata praktis, penggunaan vooridjer oleh aparat selain polisi menjadi sangat tidak merupakan kebutuhan yang benar-benar mendesak dikarenakan setidaknya dua alasan yaitu, Pertama, lalu lintas di kota-kota di daerah tidaklah terlalu ramai apalagi di kabupaten/kota yang bukan ibukota provinsi, karenanya tidak cukup alasan menggunakan vooridjer dengan alasan melapangkan jalan bagi pejabat. Kedua, menggunakan jasa polisi patroli kawal dengan meminta bantuan Kapolres/Kapolresta/Kapoltabes/Kapolda oleh Bupati/Walikota/Gubernur tidaklah sulit.

Akhirnya dapatlah disimpulkan bahwa penggunaan vooridjer bagi petugas selain polisi khususnya Dishub dan Satpol PP belumlah terlalu diperlukan baik dari sisi yuridis maupun praktis.

Sukanda Husin SH LLM ; adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org

Google
 

Ekonomi & Bisnis

article thumbnailLG Perkenalkan Lemari Pendingin Flower Pattern

Senin, 24 November 2008

Perkuat Pasar di Penghujung 2008 Laporan NUKE FATMASARI, Pekanbaru nukesar@riaupos.co.id Tren pasar yang terus bergulir dari waktu ke waktu membuat pemain konsumen elektronik harus tetap...

Simak Juga

Metropolis

article thumbnailLagi, Banjir Ancam Dua Kelurahan

Senin, 24 November 2008

Laporan LISMAR SUMIRAT dan MASHURI KURNIAWAN, Kota redaksi@riaupos.co.id HUJAN deras beberapa hari terakhir menyebabkan permukaan air Sungai Siak naik dan menggenangi perumahan warga yang...

Simak Juga