Kamis, 04 Desember 2008 || 5 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB)
Sabtu, 26 Juli 2008
Pertanyaan;
Bapak Syam Daeng Rani, Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum Bisnis Harian Pagi Riau Pos, Yth;
Saya mempunyai keinginan untuk mengajukan kredit pada salah satu perusahaan pembiayaan. Tetapi setelah saya datang ke perusahaan pembiayaan tersebut, mereka mempunyai beberapa pertanyaan dan persyaratan yang harus saya penuhi kalau kreditnya diterima. Apakah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang demikian.

Atas penjelasan dari Bapak saya ucapkan terimakasih.
Hari, Pekanbaru

Jawaban;
Saudari Hari, Yth;
Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum Bisnis Harian Pagi Riau Pos, memberikan jawaban sebagai berikut; didalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia NO. 45/KMK.06/2003 menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan termasuk ke dalam kelompok Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Setiap LKNB harus mengajukan beberapa persyaratan bagi calon nasabah nya, hal ini bertujuan agar perusahaan pembiayaan ataupun LKNB mengenal para nasabahnya sebelum memberikan kreditnya, hal ini juga berguna untuk menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan.

Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan Lembaga Keuangan Non Bank untuk mengetahui identitas nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

Dalam rangka menerapkan prinsip mengenal nasabah, maka perusahaan pembiayaan atau LKNB wajib menetapkan kebijakan penerimaan nasabah, perusahaan pembiayaan wajib menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah, wajib pula menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabahnya.

Sebelum melakukan perikatan dengan nasabah nya, perusahaan pembiayaan wajib meminta informasi mengenai;identitas calon nasabah nya; maksud dan tujuan melakukan transaksi atau perikatan dengan perusahaan pembiayaan tersebut; informasi lain yang memungkinkan LKNB untuk dapat mengetahui profil calon nasabah nya; identitas pihak lain , dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain.

Identitas calon nasabah harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung seperti, nama, alamat tinggal tetap, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan. Harus pula diketahui pekerjaan dari calon nasabah, tanda tangan nya serta keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana.

Apabila calon nasabah nya sebuah perusahaan, maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut; Dokumen Perusahaan; akte pendirian atau anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuk nya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang; nomor pokok wajib pajak (npwp) bagi nasabah yang diwajibkan untuk memiliki npwp sesuai dengan ketentuan yang berlaku; selanjutnya nama, spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut dalam melakukan hubungan usaha dengan LKNB;selanjutnya dokumen identitas pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut;untuk selanjutnya keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana.

Lembaga keuangan non bank, dalam hal ini perusahaan pembiayaan wajib meneliti keabsahan dan kebenaran dokumen pendukung identitas calon nasabah nya. Apabila diperlukan perusahaan pembiayaan dapat melakukan wawancara dengan calon nasabah nya untuk dapat meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dari dokumen-dokumen yang telah diserahkan tersebut. Perusahaan pembiayaan tersebut wajib menyimpan dokumen-dokumen yang telah diserahkan nasabah kepada perusahaan dalam jangka waktu paling kurang 5 tahun. Demikianlah penjelasan ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.***
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org