| Zakat Kepada Orang Tua |
| Sabtu, 26 Juli 2008 | |
|
Assalamu’alaikum! Pak ustad yang saya hormati, saya ingin bertanya tentang zakat harta. Bagaimana menghitung zakat harta dari gaji yang kita peroleh setiap bulan dan bolehkah zakat yang dikeluarkan tersebut saya berikan kepada orang tua atau mertua yang telah lanjut usia?
Andrianus Baganbatu Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Agar tidak terlalu mendzalimi, kalau misalnya penghasilan Bapak dari gaji tersebut per bulan konstan –diketahui jumlahnya- dan Bapak telah mampu memenuhi kebutuhan minimalkan pokok keluarga, maka bisa dikatakan telah wajib untuk membayar zakat dan besar zakat adalah 2,5%. Terkait dengan pembayarannya maka mana yang lebih membawa kemaslahatan kepada para dhua’fa, bapak bisa mengumpulkan dan membayarnya diakhir tahun dengan syarat telah mencapai nishab (senialai 85 gram emas). Dan kepada siapa zakat tersebut diberikan, al-Qur’an dalam surat al-Taubah 60 telah memberikan batasan yang tegas yaitu untuk 8 golongan saja (fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, riqab, fi sabilillah dan ibn sabil) dan selain delapan golongan ini tidak berhak mendapatkan harta zakat. Adapun terkait dengan keluarga yang masih dalam tanggungan nafkah walaupun mereka termasuk fakir dan miskin maka lebih diutamakan memberikan nafkah kepada mereka (contoh; suami atau istri, dan anak atau bapak). Jadi suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada istrinya atau sebaliknya demikian juga bapak tidak boleh memberikan zakat kepada anaknya atau sebaliknya, juga termasuk kepada mertua. Dalam hal hubungan keluarga (yang masih dalam tanggungjawab nafkah) ini al-Qur’an menganjurkan agar diberikan dari harta selain zakat, sebagaimana teradapat dalam firman Allah surat al-Baqarah 177, “… dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya…” Demikian beberapa jawaban ini saya sampaikan semoga bermanfaat, dan sepenuhnya kita kembalikan kepada Allah swt yang lebih mengetahui maksud sesungguhnya dari firman-firmanNya. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



