| Petani Tidak Miliki Akses |
| Sabtu, 26 Juli 2008 | |
|
Laporan Herianto Baserah dan Firman Agus, Pekanbaru
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Hampir semua pengamat perkebunan di Indonesia mengatakan bahwa perkembangan perkebunan kelapa sawit di Propinsi Riau sangat mengagumkan sekali. Pada tahun 1998 luas areal perkebunan kelapa sawit hanya 796.250 hektare tetapi sepuluh tahun kemudian (2008) telah meningkat menjadi 2,3 juta hektare. Kondisi ini, menurut Kepala Kebun Percobaan Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) Ir Gulat ME Manurung MP, menjadikan universitas terkemuka di luar negeri tertarik dan datang untuk meneliti tentang perkelapasawitan di Indonesia, seperti Universitas Tokyo, Australia National University dan UKM Malaysia yang menjalin kerja sama dengan Universitas Riau (Unri) selaku tuan rumah. Di antara kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian tersebut adalah terdapat kesenjangan yang cukup signifikan antara perkebunan rakyat dengan perkebunan besar dan kesenjangan ini cukup potensial menimbulkan konflik, baik konflik horizontal maupun vertikal. Yang menarik lagi, ujar Gulat Manurung, bahwa potensi konflik tidak hanya antara petani kecil dengan perkebunan besar tetapi juga non-petani dengan perkebunan besar, indikasi ini sudah terasa sejak lima tahun terakhir. Model konflik itu salah satunya antara petani kelapa sawit versus perkebunan besar yang permasalahannya meliputi kecemburuan produktivitas tanaman, batas sempadan/status lahan dan akses jalan. Mengapa terjadi potensi konflik petani selaku pekebun kelapa sawit dengan perusahaan besar terkait dengan produktivitas tanaman? Jawabannya, menurut Gulat, adalah karena petani atau masyarakat tidak tahu kemana mereka harus membeli bibit yang berkualitas. Kalaupun tahu di mana membelinya dipastikan bahwa masyarakat tidak akan mampu. Tidak mampu bisa saja karena keterbatasan modal, akses ke penjual kecambah yang resmi tidak ada (seperti PPKS Medan, Socfindo Medan, Lonsum Medan. Berdasarkan prosedur membeli kecambah ke penangkar resmi di Medan memang terasa cukup kental proses birokrasinya. Antara lain harus ada SP2B-KS dari Dinas Perkebunan dimana kebun akan dibangun, harus ada surat tanah, harus ada surat keterangan dari kepala desa setempat, harus ada foto copy KTP dan lain lain. Di sinilah, menurut Gulat, letak permasalahan tersebut, dimana pemerintah jagonya hanya mengimbau tapi tidak mampu memberikan solusi. Pada tahun 2007 sampai Juli tahun 2008 ini, menurut Gulat, sangat terasa bahwa permintaan akan bibit kelapa sawit sangat melonjak tajam dan menurut pengamatannya mencapai 300 persen. Sehingga mejadikan semua yang mau membangun kebun kelapa sawit pada bingung, ada uang tapi tidak ada bibit sawit bahkan yang tidak resmipun tidak ada, apalagi yang resmi. Anehnya lagi, orang Sumut pun sudah masuk ke Riau mencari bibit padahal di sana adalah pusatnya produsen kecambah kelapa sawit (baik resmi maupun tidak resmi). Menurut Gulat Manurung, ada beberapa hal yang membuat sangat langkanya bibit sawit saat ini dan diperkirakan sampai tahun 2010 kelangkaan ini masih akan terjadi. Pertama, beberapa perkebunan besar telah memasuki masa replanting, kedua proyek pemerintah membangun kebun kelapa sawit rakyat, ketiga meningkat tajamnya minat masyarakat melakukan budidaya kelapa sawit, keempat pengusaha sektor jasa dan industri banyak mengalihkan usahanya ke perkebunan kelapa sawit dan kelima keterbatasan dari produsen resmi kecambah kelapa sawit. Namun demikian, menurut Gulat Manurung, yang paling dirugikan akibat kelangkaan dari bibit sawit tersebut adalah masyarakat pada umumnya. Karena kalau para pengusaha mungkin tidak masalah karena import kecambah telah kembali dibuka oleh Menteri Pertanian empat bulan yang lalu setelah hampir 10 tahun ditutup. Untuk diketahui, kecambah adalah bahan tanaman yang digunakan untuk perbanyakan tanaman dan hasil perbanyakan tanaman dari kecambah ini disebut bibit. Sedangkan bibit adalah bahan tanaman yang sudah membentuk morfologi tanaman sempurna. Jadi, ungkap Gulat Manurung, yang dikatakan dengan bibit unggul kelapa sawit adalah bibit yang berasal dari hasil persilangan pohon induk Dura (D) dengan Phisifera (P) yang menghasilkan bibit DxP (proses persilangannya/perkawinannya dilakukan oleh ahli genetika) dan setelah bibit DxP ini berproduksi maka buah yang dihasilkannya disebut dengan buah Tennera (T) yang mempunyai ciri-ciri daging buah yang tebal dan cangkangnya kecil/tipis. Artinya di sini, terang Gulat, bibit unggul tersebut mempunyai tetua pohon ibu D dan pohon bapak P yang sifat keunggulannya telah diteliti dan teruji sehingga hasil persilangan dari pohon D dengan P tersebut layak disebut unggul atau hibrida. Selanjutnya, terang Gulat, apabila buah yang dihasilkan oleh bibit unggul tadi yaitu buah Tennera (T) ditanam kembali untuk dijadikan bibit baru, maka sifat unggulnya tersebut telah hilang atau tidak terbawa dan inilah yang dikatakan bibit liar. Dikatakan bibit liar karena persilangannya berlangsung secara liar dan tidak jelas tetuanya serta tanpa campur tangan manusia atau yang sering disebut masyarakat bibit palsu dan dapat dikatakan masyarakat 85 persen menanam jenis ini. Sebenarnya, lanjut Gulat, kalau mau jujur masyarakat petani itu bukan tidak tahu kalau bibit unggul itu akan lebih baik dari pada bibit tidak unggul. Tetapi persoalannya adalah bagaimana dan dimana membeli yang namanya kecambah/bibit kelapa sawit yang unggul tersebut. Yang tidak diketahui oleh masyarakat adalah bahwa buah yang dihasilkan oleh bibit illegetim (tidak jelas asal uslanya) tersebut pada suatu saat akan ditolak oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) karena rendeman minyaknya cukup rendah serta merusak pabrik. ‘’Inilah yang paling menakutkan kita semua. Untuk saat sekarang mungkin PKS masih menerima dengan harga lebih murah karena kapasitas pabrik mereka belum optimal. Tetapi jika kapasitas pabrik PKS telah mencukupi dari hasil panen kebun perusahaan tersebut, maka perusahaan PKS hanya akan menerima buah jenis Tennera (T) dari masyarakat. Kalau ini terjadi, maka kiamatlah dunia perkelapasawitan kita dan RSJ akan over kapasitas,’’ tegasnya. Bibit Illegetim mempunyai dampak negatif yang cukup signifikan, antara lain yang paling penting adalah produksinya cukup rendah. Untuk jenis bibit bersertifikat unggul DxP Dumpy produktivitas TBS/ha/th mencapai 38 Ton sementara bibit Illegetim hanya mencapai 8-12 ton TBS/Ha/th. Dari sini, terang Gulat, dapat kita katakan produksinya 300 persen di bawah yang unggul. Mengapa demikian, banyak faktor antara lain sifat unggul dari tetua dari dari bibit unggul yaitu Dura dan Phisifera jelas sudah teruji melalui penelitian paling tidak 15 tahun. Yang kedua, lanjutnya, sifat genetik dari bibit unggul sudah terakit oleh ahli pemulia tanaman yang diwarisi dari tetuanya. Ketiga, masa produksi bibit unggul jauh lebih lama yaitu mencapai 25 tahun, sementara bibit Illegetim hanya 18 tahun sudah menurun secara drastis, keempat sifat ketahanan terhadap hama dan penyakit bibit unggul lebih toleran (tahan) dan kelima bibit unggul respon terhadap pemupukan, artinya semakin diberikan pupuk maka semakin meningkat produksi sedangkan yang Illegim pemupukan tidak mempengaruhi produksi artinya tidak ada gunanya dipupuk karena memang secara genetis produksi sudah terbatas. Sementara itu, menurut Gulat, membedakan bibit hibrida/unggul dengan bibit Illegetim memang pekerjaan yang sangat sulit. Hanya dengan uji DNA bisa membuktikan kebenaran bibit tersebut hibrid atau Illegetim. Kalau dari sertifikat saat ini banyak yang Aspal (asli tapi palsu), oleh karena itu disarankan untuk membeli bibit dari penangkar resmi yang diawasi oleh Dinas Perkebunan. Bibit ketahuan unggul atau Illegetim ketika sudah memasuki masa berproduksi. Dimana, lanjutnya, jika asal tanaman kelapa sawit tersebut adalah bibit unggul maka dapat dilihat dari buah yang dihasilkan yaitu jenis Tennera yang mempunyai ciri daging buah tebal dan cangkang yang kecil/tipis sementara kalau bibitnya dulunya berasal dari yang tidak jelas buahnya pasti bermacam-macam, yaitu ada yang Dura, Phisifera dan Tenera. Dura dicirikan dengan daging buah yang cukup tipis dan cangkangnya cukup tebal sedangkan Phisifera daging buah cukup tebal dan hampir tidak memiliki cangkang sama sekali. ‘’Jadi kalau ada orang yang mengatakan bibit ini asli dari penampilannya itu adalah salah besar. Bibit yang ditanam pasti berbuah bahkan bibit unggul pun jika ditanam bisa saja tidak berbuah mungkin karena jarak tanam yang terlalu rapat, sering banjir atau faktor iklim lainnya. Jadi bibit unggul yang ditanam jika tidak diikuti oleh perlakuan budidaya tanaman yang baik akan rendah juga hasilnya,’’ ungkapnya. Selain itu, ungkap Gulat, ada lagi anggapan yang sering muncul di tengah masyarakat bahwa kalau bibit palsu (illegetim) banyak yang jantan. Padahal ini salah karena kelapa sawit pada hakekatnya sudah mempunyai dua jenis kelamin pada setiap pohonnya, jadi tidak ada pohon jantan. Gulat juga mengungkapkan temuan menarik dari hasil penelitian yang dilakukan Tim Peneliti Fakultas Pertanian Unri di Kabupaten Rohil tentang pengetahuan masyarakat akan aspek agronomi kelapa sawit ternyata cukup mengangumkan. Menurutnya, 87,5 persen responden mengerti akan bahayanya menggunakan bibit tidak unggul (illegetium) dan 96 persen mengatakan tidak tahu kemana akan membeli kecambah/bibit yang unggul tersebut. Hal ini menjadi fenomena penting yang harus diperhatikan bersama, khususnya dari sumber bibit yang digunakan. Meningkatnya minat masyarakat dalam usaha tani kelapa sawit tanpa diimbangi ketersediaan bibit yang berkualitas sangat merugikan semua pihak. Untuk itu, menurut Gulat, peran Dinas Perkebunan harus dikedepankan termasuk perguruan tinggi, terutama penyediaan kecambah atau bibit yang hibrid di tengah-tengah masyarakat. Jika hal ini dapat diwujudkan maka petani kelapa sawit akan sangat terbantu, terutama petani swadaya (yang lahannya 1-5 hektare). Salah satu solusinya, lanjut Gulat, dengan mendirikan UPT-Pusat Pembibitan Tanaman Perkebunan di tengah-tengah masyarakat, sekaligus sebagai percontohan pembibitan yang benar, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengakses jika ingin membangun kebun kelapa sawit. Idealnya satu kabupaten mempunyai 1 UPT Pembibitan membawahi lima instalasi Pembibitan Tanaman Perkebunan yang tersebar di beberapa kecamatan sebagai sentra perkebunan. Artinya, lanjutnya, instalasi ini akan mendapat supply kecambah atau bibit tanaman perkebunan lainnya dari UPT-Pusat Tanaman Perkebunan. Sedangkan kecambah tersebut dipesan oleh UPT ke produsen resmi kecambah . ‘’Jadi pemesanan kecambahnya ke produsen kecambah tetap satu pintu yaitu UPT tadi. Memang harus dibatasi bahwa setiap KK maksimum untuk 4 hektare, kalau sudah 10 hektare saya pikir itu sudah ekonomi menengah ke atas. Yang perlu kita tolong adalah petani miskin yang hanya 1-4 hektare,’’ ungkapnya.(amf) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



