| "Kita Hanya Mengawasi yang Beredar di Masyarakat" |
| Sabtu, 26 Juli 2008 | |
|
Drs HA Akmal Js M Ed, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau
Peredaran bibit kelapa sawit palsu di tengah-tengah masyarakat sudah cukup mengkhawatirkan. Selain bisa merugikan petani, penanaman bibit sawit palsu yang hasil produksinya rendah juga mengancam hasil produksi kelapa sawit secara nasional. Bagaimana mengatasi persoalan ini di tengah sulitnya mendapat bibit asli atau yang mempunyai sertifisi resmi tersebut? Wartawan Riau Pos Firman Agus dan Andi Noviriyanti mewawancarai Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Drs HA Akmal Js MEd Berikut petikannya; Bagaimana sebenarnya bibit palsu dan asli tersebut? Beda palsu barang dengan palsu bibit. Bibit itu kan dari buah, cuma ada yang dibuat oleh lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah. Contoh di Riau ini ada dua, Dami Mas Sejahtera atau Topas (Sinar Mas Grup) dan PT Tunggal Yunus Estate (Asian Agri Grup). Ini yang memproduksi bibit di Riau. Di Sumatera Utara ada juga yang resmi contohnya London Sumatera, Marihat (PPKS) dan Scofindo. Itu yang resmi mengeluarkan bibit yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah teruji. Nah, sekarang ada yang lain dari pada itu yang mengeluarkan dari buah biasa itu membuatnya jadi bibit. Itu yang dikatakan bibit palsu itu. Itu beredar di tengah-tengah masyarakat kita. Padahal dia tidak unggul. Seperti yang sudah disyahkan dan diakui oleh pemerintah itu. Ini yang berbahaya. Kalau masyarakat yang satu dua hektare mungkin kerugian materialnya tidak terlalu besar, tapi kerugian waktu setelah lima tahun tidak ada hasil atau produktifitasnya rendah, kan pada akhirnya turun produktifitas sawit secara keseluruhan. Belum kerugian yang dicapai untuk mengolah lahan, penanaman dan segala macamnya selama lima tahun itu. Ini yang akan terjadi nantinya kalau hari ini kita tidak ambil kebijakan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bibit palsu tersebut. Kami anjurkan belilah bibit yang bersertifikat yang dikeluarkan oleh tujuh perusahan resmi ditunjuk oleh pemerintah mengeluarkan bibit itu. Namun sekarang kan label itu juga dipalsukan. Bagaimana itu? Itu dia. Label itu yang dipalsukan dan nama juga dipalsukan. Contoh ada, PPKS (Pusat Penelitina Kelapa Sawit) yang dipalsukan namanya dan dijual di pasaran secara bebas tanpa perizinan kita. Seharusnya ada izin Disbun kalau akan diedarkan di tengah masyarakat. Kenapa? Bibit itu bisa jadi tidak unggul dan bisa juga mengandung bibit penyakit. Kalau dia membawa penyakit dan ditanam, maka akan habis semua sawit. Ini berbahya. Oleh karena itu kita mengawasi peredaran bibit itu. Jadi, bagimana masyarakat mendapatkan bibit bersetifikat dari perusahan yang ditunjuk itu? Gampang, datang ke perusahaan itu beli di sana. Mungkin tidak melayani perorangan, tapi yang dilayani kelompok-kelompok, mungkin kelompok tani atau koperasi atau perusahaan perkebunan besar. Jadi, cara mendapatkan bibit yang asli itu, kalau mau kecambah maka beli ke perusaahan resmi yang mengeluarkan bibit yang ditunjuk pemerintah yang tujuh tadi. Tapi kalau mau bibit yang sudah jadi dan tinggal menanam juga banyak di sini yang telah kita beri izin penangkaran. Jadi, mereka membeli resmi ke tempat-tempat itu kemudian melapor ke kita bahwa dia akan menangkarkan bibit. Maka kita beri izin penangkaran karena asal usul bibitnya jelas. Di sana beli kalau masyarakat mau. Cuma hindari, sekarang ini banyak bibit Malaysia yang ilegal masuk. Bibitnya bagus, tapi kita tidak tahu apa hama di dalamnya, bagaimana persilangannya dan ke depannya bagaimana jadinya. Jangan nanti mengganggu produktifitas sawit kita secara keseluruhan. Kita tidak mau itu terjadi maka kita hindari memakai bibit-bibit yang tidak jelas. Jadi banyak juga bibit dari luar yang tidak jelas asal-asulnya? Banyak. Izinnya kan izin impor dan dikeluarkan menteri. Berarti kan ilegal semua. Peran Disbun sendiri bagaimana? Itulah salah satunya, mengawasi peredarannya. Jadi yang kami awasi itu yang beredar di tengah-trengah masyarakat terutama pendistribusian. Bibit ini akan dibawa kemana dan dari mana asal usulnya. Makanya, kalau kita dapatkan tidak ada asal usulnya dan beredar tanpa dokumen akan kita tangkap dan kita musnahkan. Itu yang kita musnahkan beberapa hari lalu. Kemarin kita membakar 26.000 bibit. Kalau diuangkan dikali Rp4.500 sudah Rp117 juta. Ada lagi yang masuk dari Malaysia sebanyak 170.000 bibit, kita musnahkan juga. Karena masuknya ilegal karena tidak ada izin. Jadi, kita kita wanti-wanti masyaraat untuk menggunakan bibit yang telah ditunjuk itu. Kalau ada janji dari orang yang tidak jelas, maka itu kan merugikan masyarakat sendiri. Karena baru ditanam bibit itu bagus, tapi produktifitasnya setelah tiga-empat tahun tidak juga berbuah, maka akan merugikan. Temuan-temuan Disbun sendiri sejauh ini bagaimana? Jadi yang baru bisa kita awasi yang beredar di tengah masyarakt. Seperti yang dibawa dengan pesawat dengan kapal. Sebab, kalau kita masuk ke lokasi-lokasi ke perebunan tidak ada hak kita untuk merazia bibit orang. Jadi yang beredar itu kami awasi. Namun dengan adanya pengawasan seperti itu, hendaknya membuka mata masyarakat, ternyata bibit ini harus yang legal dipakai, bukan sembarangan. Kami mengimbau dan itu yang kami berikan. Kalau menangkap orang yang menanam sawit kan tidak mungkin. Sayang kalau masyarakat tertipu dengan bibit. Karena ke depannya akan hancur. Masyarakat yang susah membuat kebun dua hektare namun tidak produktif setelah lima enam tahun kan sangat merugikan. Makanya dari awal bibit itu yang diutamakan. Kami hanya bisa mengimbau. Selain itu, akan ada gerakan kami merazia ke penangkaran-penangkaran yang ada di Riau untuk melihat asal usul bibit yang mereka tangkar. Tapi razia sifatnya pembinaan. Kalau memang layak digunakan silahkan, kalau tidak layak sebaiknya tidak usah diedarkan di tengah masyarakat. Setiap panangkar itu akan kami beri izin resmi supaya usahanya itu legal dan masyarakat tidak ragu dan tidak dibodoh-bodohi. Sekarang kan masyarakat yang tidak tahu jadi korban. Apalagi kita akan melakukan revitalisasi. Rencana kita tahun ini akan revitalisasi sekitar 8.000 hektare. Total kebun di Riau berapa? Kebun di Riau yang berizin atau perusahaan besar 1.500.000 hektare. Kalau ditambah dengan kebun masyarakat secara keseluruhan, maka jumlahnya ada sekitar 2 juta hektare, jadi 500.000 hektare milik masyarakat. Yang 1,5 juta tadi ada juga yang milik masyarakat namun plasma bentuknya, tapi yang banyaknya inti. Kalau masyarakat kan tidak perlu izin. Jadi yang rentan terkena itu milik masyarakat yang 500.000 hektare tadi? Iya. Kalau perusaahan mungkin tidak, karena mereka akan mengkaji secara matang. Seperti Salim Grup, yang membeli London Sumatera sehingga dia aman untuk perluasan dan pengembangan.(amf) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



