Kamis, 04 Desember 2008 || 5 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Wajib Zakatkah Saya?
Minggu, 20 Juli 2008
Assalamu’alaikum wr.wb
Pak Ustadz Pengasuh Bilik Zakat Riau Pos, saya ingin menanyakan tentang wajib zakatnya atau tidaknya saya   dengan kondisi; 1) Saat ini kebutuhan hidup keluarga saya yang menanggung karena suami tidak bekerja. 2) Penghasilan saya  hanya memenuhi setengah kebutuhan hidup keluarga yang setengah lagi dari tabungan yang semakin menipis. Wajibkah saya berzakat pak Ustadz? Terima kasih atas jawabannya.

Habibah, Pekanbaru

Semoga Allah senantiasa memberi  kesabaran kepada Ibu sekeluarga. Sungguh suatu kemuliaan yang Ibu lakukan, karena seorang istri yang membantu memenuhi kebutuhan keluarganya berarti telah bersedekah, dan tentu hal ini dipandang mulia di sisi Allah swt. Kewajiban zakat itu hanya diwajibkan bagi mereka yang kaya yaitu yang terpenuhi kebutuhan hidupnya sehingga dengan penghasilannya itu mereka tidak kekurangan. Melihat kondisi Ibu sekeluarga maka tidak memilki kewajiban untuk berzakat. Namun upayakan dengan sekemampuan untuk tetap berinfak. Dan apabila suatu saat Allah menlimpahkan rizki dan akhirnya keluarga Ibu lebih dari kecukupan dari kebutuhan maka saat itulah  mengelaurkan zakatnya menjadi wajib.

Zakat Hadiah. Maaf  Pak mau bertanya, Berapa persenkah zakat hadiah, kalau hadiah mobil bagaimana caranya, kalau uang bagaimana juga. Siapa yang berhak menerima, bolehkah dikelola sendiri, sebelum zakat dibayarkan bolehkah digunakan? Terima kasih)
Medifai, Dumai

Terima kasih atas atensiya dalam Bilik Zakat Riau Pos ini. Ada dua hal yang perlu menjadi perhatian kita tentang zakat hadiah, mengutip pendapat Didin Hafidudin; setiap penghasilan atau pendapatan yang dihasilkan dengan cara yang halal (yang dibenarkan syari’at Islam) seperti jual beli, menerma hibah, warisan dan menerima pemberian (hadiah yang tidak terkait dengan suap), jika mencapai nishab (senlai 85 gram emas) maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Taubah 103. “Ambilah zakat dari (sebagian harta mereka), dengan zakat itu engkau membersihkan dan mensucikan mereka…”

Dalam kitab al-Amwal (hlm. 417) terdapat riwayat bahwa Hubaitah bin Yarham pernah mendapat suatu pemberian dari Abdullah bin Mas’ud, lalu dikeluarkan zakatnya. Adapun cara mengeluarkannya zakatnya bisa langsung pada saat menerima hadiah atau ditangguhkan beberapa waktu untuk digabungkan dengan zakat harta lain jika ada. (al-Mughni, II:626)

Kalau misalnya hadiah mobil tersebut berupa uang atau mobil hadiah tersebut dijual maka langsung dikeluarkan 2,5%, tetapi apabila dalam bentuk mobil, dikalangan para ulama berbeda pendapat; jika mobil tersebut memang menjadi kebutuhan pokok maka tidak wajib tetapi apabila mobil tersebut merupakan barang yang lebih (karena sebelum sudah mempunyai mobil) maka perlu mengeluarkan zakatnya. Caranya besar harga mobil tersebut dikalikan dengan 2,5%, menurut pendapat ulama boleh diganti dengan uang yang dimilikinya.

Akan tetapi, (Didin Hafidudin) menegaskan; dengan melihat keumuman makna firman Allah dalam surat al-Taubah 103 tersebut dan melihat besarnya hadiah tersebut (jauh melampaui nishab) serta melihat fungsi dan hikmah zakat, maka menurut saya, pendapat yang menyatakan wajib zakat itulah merupakan pendapat paling kuat.***
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org