Kamis, 04 Desember 2008 || 5 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Kelakuan Korupsi DPR Kita
Minggu, 20 Juli 2008
Menurut koran terbitan daerah (17/7) “Anggota DPR dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Ali Mochtar Ngabalin menegaskan rakyat jangan salah memilih  anggota legislatif pada Pemilu 2009. Pasalnya lembaga perwakilan rakyat yang ada saat ini justru  menjadi pusat segala kebejatan dan kebobrokan.  ”Parlemen harus diperbaiki, karena parlemen adalah pusat segala kebejatan dan kebobrokan,” ujar Ngabalin dalam diskusi publik RUU Pemilihan Presiden 2009 di Jakarta Media Center.
Anggota fraksi PPP Al  Amin Nasution adalah politisi kedua yang diciduk KPK. Anggota Komisi IV DPR ini tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp3 miliar terkait alih fungsi hutan lindung di kabupaten Bintan, 8 April. Lagi-lagi politisi Golkar, Hamka Yandhu yang ditangkap KPK. Hamka ditahan KPK  sejak 17 April karena tersangkut kasus aliran dana BI ke DPR sejumlah Rp31 miliar. Wakil rakyat keempat yang ditahan adalah anggota fraksi Partai Demokrat Sarjan Taher.

Apa lagi heboh lainnya? Yenny anak Gusdur mengatakan Yusuf  Emir Faisal mengalirkan uang hampir Rp1 miliar ke Muhaimin Iskandar dan beberapa orang dekatnya, membuat PKB kubu Muhaimin Iskandar berang. Akibatnya tim pembela hukum Muhaimin mengultimatum Yenny selama 3 x 24 jam, untuk membuktikan segala tuduhannya. Berkali-kali Metro TV menayangkan bahwa uang yang Rp500 juta  dikirim ke rekening Gusdur  dan di samping itu ditambah Rp300 juta  konon untuk biaya pengobatan. Lalu Hetti Koes Endang pun naik pitam.  ”Jangan bohong ya Gus, uang itu kan sudah dikirim, ini bukti pengirimannya,’’ berkali-kali Hetti Koes Endang mengatakan. Lalu Gus Dur pun naik pitam dan menyatakan ”Uang Rp16 miliar sudah disapu oleh Muhaimin.’’  Pengacara Muhaimin pun  membantah ”Kami  menyesalkan tuduhan Yenny  yang menyatakan bahwa Pak Yusuf  Faisal menyetorkan uang hampir Rp1 miliar ke Pak Muhaimin. Secara resmi kami membantah keras tuduhan ini. Ini bersifat fitnah karena tuduhan yang tidak berdasar.’’

 Lukman Edy yang dari Riau ini naik pitam juga. Menurut pria yang juga menjabat sebagai Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) itu melihat bukti-bukti penyerahan tertanggal bulan Juli 2007, tuduhan Yenny itu jelas tidak benar.  ”Saat itu, kepemimpinan Cak Imin sudah termakzulkan (dipangkas). Artinya, meski masih menjabat sebagai Ketua DPP, hanya simbol saja. Cak Imin tidak punya kewenangan apa-apa. Apalagi akses keuangan,’’ beber Lukman Edy.

Bagaimana pula kisah besan SBY, Aulia Tantowi Pohan? Ceritanya begini, disini tanda bukti tak perlu. Besan Presiden SBY ini membeberkan pengucuran dana Rp100 miliar kelima eks pejabat Bank Indonesia seperti mantan Gubernur Bank Indonesia Sudrajat Djiwandono, Iwan R   Prawiranata, Hendro Budiarto, Paul Sutopo, Heru Supratomo juga anggota DPR, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandu. Mantan Deputi Gubernur BI menjelaskan  kepadanya diberi bantuan hukum untuk Sudrajat Djiwandono diberikan Rp 25 miliar, Iwan R Prawiranata Rp13,5 miliar, Paul Sutopo Rp10 miliar, Heru Supratomo Rp10 miliar, Hendro Budiarto Rp10 miliar. Dan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandu sebesar Rp31,5 miliar. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp100 miliar. Uang itu  diberikan begitu saja, dengan kata lain tanpa ada tanda terima, karena sifatnya bantuan untuk mengatasi masalah BLBI serta amandemen Undang-Undang BI,’’  ungkap Aulia Pohan.

Dijelaskan secara  keseluruhan 5 eks pejabat BI menikmati Rp68,6 miliar dan sisanya Rp31,5 miliar dialirkan ke DPR terkait kasus BLBI dan diseminasi amandemen UU BI.  Apalagi kata koranterbitan Pekanbaru (17/7)?  “Rp15 miliar untuk BLBI. Rp16,5 miliar itu untuk diseminasi intensif pengawasan dan isu-isu amandemen UU BI. Aulia juga ketua Dewan Pengawas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia terus diberondong oleh majelis hakim, dengan pertanyaan seputar rapat  Dewan Gubernur BI yang dinilai majelis hakim tidak masuk akal yang  memberikan uang sejumlah Rp100 miliar tanpa ada pertanggungjawaban. Bantuan hukum itu merupakan disposisi dari  Gubernur BI sebelumnya, Syahril Sabirin yang kemudian  diajukan dalam Rapat Dewan Gubernur  BI pada 3 Juli 2003 dipimpin Burhanuddin Abdullah. Dana tersebut juga diberikan kepada anggota DPR guna amandemen Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang BI dan penyelesaian masalah BLBI. “Tanda terimanya saja, tidak ada,’’ ucap dia.  Untuk amandemen UU BI Aulia mengatakan besarnya biaya terkait sejumlah pertemuan dengan Komisi IX dan Komisi III DPR. “Yang saya  tahu pertemuan itu dengan Komisi IX dan komisi yang menangani hukum,’’  kata Aulia. Lalu dilakukan rapat dewan gubernur BI dengan tak ada bantahan dan protes dari anggota rapat tersebut.

Bagaimana pula cerita Artalyta? Sedangkan HP buatan Singapura dia punya, sehingga masih juga bicara dengan Jaksa Urip Tri Gunawan walaupun sudah dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan mengenai kasus BLBI Syamsul Nursalim dan kini berada di Singapura. Artalyta juga dinilai jaksa telah terbukti memberikan uang kepada Urip untuk memberikan informasi perkembangan kasus BLBI 2 dan berjasa telah mengusahakan agar Syamsul tidak perlu hadir dalam penyelidikan. Artalyta sendiri tak mau berkomentar seusai persidangan. Wajahnya terlihat tegang. Tidak ada senyum yang biasa ia lontarkan ke wartawan seusai persidangan. Keesokan harinya Mabes Polri malu besar  karena Artalyta-Urip leluasa atur strategi lewat telepon.  

Bagaimana pula dengan kasus Bulyan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap  tangan seorang anggota DPR asal Riau, Bulyan Royan, di Plasa Senayan, Jakarta. Politisi dari Partai Bulan Bintang Reformasi (PBR) itu diduga menerima suap senilai  60 Ribu Dolar AS dan 10 Ribu  Euro terkait pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan  Laut. Pihak Dephub membenarkan kalau memang mereka secara berkala melakukan pengadaan kapal patroli. Ini adalah kapal Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP). Kegiatan pengadaan ini ada untuk 2007. Pengadaan untuk 2008 sepertinya juga ada. Jauh sebelum itu terdengar pula Saleh Djasit dengan kasus mobil pemadam kebakaran yang semprotannya cuma 30 meter. Dikira harga mobil tersebut Rp 444,5 juta tapi dibeli oleh Pemda Riau Rp 760 juta atas rekomendasi dari mantan Mendagri, Hari Sabarno. Apa akibatnya, mobil ini hanya punya tanki 4 m3 dan kalau disemprotkan 2 menit habis. Nampaknya pertanyaan ini tak banyak gunanya, sementara Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi mungkin saja dimasukkan  kedalam terlibat, paling tidak inilah kata-kata Hari Sabarno. ***
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org