Kamis, 04 Desember 2008 || 5 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Negara Belum Sepenuhnya Pelihara Anak Terlantar
Minggu, 20 Juli 2008
Laporan Andi Noviriyanti dan Herianto Baserah, Pekanbaru Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 34 telah menetapkan fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Namun kenyataannya, negara belum mampu sepenuhnya memelihara anak-anak telantar tersebut. Mereka ada yang yang menjadi peminta-minta, pedagang asongan dan hidup serabutan di jalanan.

Bagaimana dengan kondisi di Riau? Menurut data Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Provinsi Riau tahun 2008, ada 44.363 anak telantar dan anak jalanan yang ada di seluruh wilayah Provinsi Riau. Mereka terdiri dari anak balita telantar sebanyak 5.804, anak telantar 37.576 dan anak jalanan 983.

Said Abu Bakar, Kabid Pelayanan dan Bantuan Sosial BKS Riau yang didampingi Kasi Masalah-malasah Sosial Asmadi menyebutkan, program pemerintah untuk mengatasi persoalan itu masih seputar pemberian bantuan untuk anak-anak di panti dan pelatihan keterampilan di dalam panti maupun di luar panti.

‘’Kita memiliki dua Panti Sosial Bina Remaja (PSBR). Satu milik Departemen Sosial dan satunya lagi milik Pemda Riau. Kedua panti yang bisa memiliki 200 orang itu memberikan pelatihan kepada anak-anak telantar tersebut. Baik pelatihan perbengkelan maupun pelatihan menjahit,’’ ungkap Asmadi menjelaskan tentang PSBR yang terletak di Jalan Sekolah dan Jalan Yos Sudarso.

Di panti tersebut, tambah Asmadi, anak-anak tersebut dilatih memiliki keterampilan. Untuk satu angkatan memakan waktu sekitar enam bulan. Lalu diganti lagi dengan anak-anak yang baru untuk mengikuti pelatihan yang sama. ‘’Yang menerima pelatihan itu berasal dari seluruh wilayah Riau,’’ tambah Asmadi sembari menyebutkan anak-anak yang dilatih itu dikirim oleh kabupaten kota masing-masing.

Selanjutnya, untuk pelatihan di luar panti juga diberikan. Biasanya, tambah Asmadi, anak-anak tersebut diberi pelatihan praktis. Namun, waktu pelatihannya sangat singkat biasanya sepeka. ‘’Pelatihannya biasanya kita carikan untuk keterampilan yang tidak menyita waktu mereka. Mengingat sebagai anak-anak mereka tidak boleh menjadi pekerja. Karena itu bisa bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Pekerja Anak. Jadi keterampilan yang kita berikan hanya untuk mengisi waktu luang mereka. Misalnya pelatihan untuk beternak ayam,’’ jelas Asmadi.

Setelah mendapat pelatihan, anak-anak tersebut, biasanya juga dibantu dengan membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB). Misalnya yang dilatih beternak ayam tersebut, diberi modal anak ayam dan pakan ternak. Kemudian mereka yang bergabung dalam KUB itu bisa bersama-sama memasarkannya.

Sementara itu Kota Pekanbaru, menurut Dra Husnimar Abdullah, Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru didampingi Seharudin, Kasubdin Pelayanan Sosial, menjelaskan, kondisinya juga tidak berbeda jauh dari apa yang dilaksanakan di tingkat provinsi. ‘’Kami juga memberikan pelatihan di dalam dan luar panti. Untuk di dalam panti, kami ikut program Departemen Sosial dan BKS,’’ ungkap Seharudin.

Selanjutnya untuk di luar panti, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2008 ini, mereka melaksanakan pelatihan bengkel dan setir mobil. Untuk bengkel biasanya bagi anak-anak umur 13-21 tahun dan untuk setir mobil umur 17-21 tahun. ‘’Tahun ini kita latih 20 orang anak untuk bengkel dan 30 orang untuk setir mobil yang diseleksi oleh PSM (Pekerja Sosial Masyarakat yang terdapat di kelurahan, red),’’ tambah Seharudin.

Ditanya mengapa terlalu sedikit program untuk anak-anak telantar tersebut, Asmadi dan Seharudin menyatakan, itu karena begitu banyak persoalan lain yang juga harus diatasi oleh pemerintah. ‘’Kan harus bagi-bagi. Masalah sosial tidak saja hanya anak-anak telantar dan anak jalanan, tetapi banyak sekali. Mulai dari anak nakal, pengemis, tuna susila, gelandangan dan banyak lagi. Di instansi ini saja setidaknya ada 23 masalah sosial yang harus ditangani. Kemampuan keuangan pemerintah masih terbatas,’’ ungkap Seharudin dan Asmadi senada.

Ditanya tentang bagaimana pelaksanaan amanat UUD 45 Pasal 43 bahwa anak-anak telantar dipelihara negara? Said Abu Bakar dan Asmadi menjawab diakui memang negara belum mampu. Negara di sini, tambah mereka, bukan saja pemerintah tetapi juga masyarakat. Sementara itu Husnimar dan Seharudin menjawab program untuk itu ada, tetapi memang belum maksimal.

Untuk itu mereka mengimbau agar memelihara anak-anak telantar itu juga menjadi tanggung jawab bersama. ‘’Untuk memelihara anak-anak telantar, tidak saja bisa ditempuh dengan memelihara mereka, tetapi bisa juga dengan memberikan peluang kerja bagi orang tuanya atau meningkatkan kesejahteraan orang tua mereka. Dengan banyaknya orang tua yang mampu, maka akan meminimalkan jumlah anak-anak telantar dan anak jalanan,’’ tambah Seharudin.

Seharudin juga menyebutkan, pentingnya peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ikut aktif dalam persoalan anak-anak terlantar. ‘’Saat melakukan studi banding ke Jogjakarta dan Surabaya saya melihat rumah singgah itu tidak dibangun oleh pemerintah, tetapi oleh LSM,’’ ujar Seharudin.

Untuk itu, dia berharap ada LSM di Pekanbaru yang juga berperan aktif dalam pembangunan rumah singgah. Tapi sekaligus dia mengingatkan jangan sampai keberadaan rumah singgah meningkatkan jumlah anak jalanan dari luar Provinsi Riau yang datang ke Riau. Mengingat setakat ini, hampir 50 persen anak jalanan yang ada di Kota Pekanbaru berasal dari provinsi lain.

Terakhir dia berharap dalam jangka panjang, Pemerintah Kota Pekanbaru bisa membangun panti bagi anak-anak telantar dan anak jalanan tersebut. Sebagai tempat untuk menampung dan membina anak-anak tersebut sehingga ke depan memiliki penghidupan yang lebih baik.

Bantuan Pendidikan

Sementara itu di sektor pendidikan, dua tahun ini Pemerintah Provinsi Riau telah merealisasikan anggaran pendidikan untuk anak ekonomi lemah. Tahun lalu, bantuan yang diperuntukan bagi anak tersebut anggaran yang dikeluarkan lebih kurang Rp50 miliar.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Drs H Zailani Arifsyah menyebutkan, pendataan anak-anak itu dilaksanakan oleh sekolah. Mereka yang terdata sebagai anak yang yang ekonominya lemah ini adalah anak yang masih wajib belajar. Sesuai dengan UU anak yang mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah usia Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP).

‘’Jikalau ada anak di Provinsi Riau putus sekolah karena keterbatasan biaya, pihaknya mengharapkan kepada orang tua atau saudara untuk melaporkannya ke sekolah di mana anak itu bersekolah,’’ ungkapnya.

Seandainya sekolah tidak merespon, maka dianjurkannya untuk datang ke Dinas Pendidikan kabupaten dan kota masing-masing. Jika Dinas Pendidikan kabupaten dan kota tidak juga merespon, silakan datang ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

‘’Kita sangat mengharapkan di Provinsi Riau tidak ada anak putus sekolah karena ketiadaan biaya. Mereka yang dinyatakan wajib belajar 12 tahun, semua anak di Provinsi Riau memiliki hak mendapatkannya. Karena memiliki hak itu pula, mereka wajib sekolah,’’ tuturnya.

Zailani Arifsyah juga menyebutkan, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan langsung disalurkan ke SMK bersangkutan. ‘’Untuk pastinya, berapa biaya yang dikucurkan ke SMK saya tidak mengetahui, karena langsung disalurkan,’’ tuturnya.

Pemerintah pusat juga berencana membantu Sekolah Menengah Atas (SMA) tetapi sejauh ini belum diketahui kepastian dapat atau tidak tahun ini. ‘’Mudah-mudahan saja, alokasi anggaran siswa tidak mampu untuk SMA juga dapat, sehingga siswa yang tidak mampu bisa bersekolah,’’ urainya.

Senada dengan itu, Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Provinsi Riau Dr Kasmianto menyebutkan, pihaknya bulan Februari lalu telah melakukan pendataan anak tidak mampu untuk jenjang pendidikan SD dan SMP. ‘’Tetapi pendataan sampai saat ini belum terkumpul semua, kami masih menunggu pendataan susulan dari kabupetan dan kota yang belum mengirimkan datanya,’’ ujarnya.

Bantuan Pemprov ini disebut dengan bantuan biaya pendidikan. Bantuan biaya pendidikan untuk Sekolah Dasar (SD) per bulannya diberikan Rp300 ribu dan SMP diberikan Rp400 ribu. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana marjinal dan anak terlantar mereka ini dididik dalam bentuk kelompok. Tiap-tiap kelompok minimal 10 orang. Mereka ini diberikan layanan khusus baik pada kelompok maupun bergabung dengan sekolah induk.

Kasmianto juga menyebutkan, anak-anak yang berprestasi mendapatkan perhatian pemerintah. Apakah itu berprestasi pada mata pelajaran, olahraga dan keterampilan lainnya diberikan uang pembinaan dan hadiah lainnya melalui program olimpiade dan perlombaan.(fia)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org