Kamis, 04 Desember 2008 || 5 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Bulyan Mengaku Terima Setoran
Rabu, 09 Juli 2008
ImageJAKARTA (RP) - Mantan Anggota Komisi V DPR RI Bulyan Royan menerima dua kali setoran dari Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa (BMKP) Dedi Suwarsono. Pengakuan itu terlontar dari kuasa hukumnya, Inu Kertapati, seusai mendampingi Bulyan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa  (8/7).

‘’Dua kali yah. Kalau nggak salah itu,’’ ujar Inu ketika ditanya soal berapa kali kliennya mendapat setoran dari Dedi yang merupakan salah satu rekanan Departemen Perhubungan (Dephub) itu.

Berapa uang yang mengalir ke kantong Bulyan? ‘’Yang terakhir sudah (jumlahnya, Red) 5.500 Euro. Itu saja. Sebelumnya 40 ribu, mata uangnya nggak jelas, mungkin dolar,” tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Dedi, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kliennya tak sendirian. Ada lima pengusaha yang jadi rekanan Dephub. Setiap pengusaha, ujarnya, diminta menyetor tujuh sampai delapan persen dari nilai proyek pengadaan patroli, masing-masing untuk oknum DPR dan oknum Dephub. Prosentase itu merupakan hasil kesepakatan para pengusaha dengan Bulyan yang katanya mewakili rekan-rekannya di Komisi V DPR.

Kliennya, ujar Inu, sudah membayar uang tanda jadi Rp250 juta yang dicicil tiga kali. Untuk uang persenannya, Dedi menyetor dua kali yakni sekitar Rp 1,4 miliar pada 25 Juni 2008. Uang sebesar 66 ribu dolar AS dan 5.500 Euro yang ditemukan pada Bulyan di money changer PT Three Etra Dua Sisi di Plaza Senayan adalah sebagai bentuk pelunasan. Namun, naas, pada transaksi terakhir Senin (30/6) sekitar pukul 17.00 WIB, Bulyan tertangkap. Esoknya, giliran Dedi yang digelandang ke KPK.

Soal lima pengusaha yang diduga deal dengan Bulyan, Inu mengaku tak tahu. ”Itu kan pengakuan pengusaha,” ujar Inu. Dia lantas menolak menjawab pertanyaan soal rangkaian pertemuan para pengusaha dengan Bulyan.

Ditanya apakah Bulyan mewakili rekan lainnya di Komisi V, Inu menjawab, tidak.

Bulyan diperiksa hingga pukul 18.30. WIB. Seusai pemeriksaan, dia tidak menjawab pertanyaan wartawan. ”Saya mohon maaf kepada rekan-rekan semua. Karena saya dalam pemeriksaan. Setelah selesai baru kita bicara, mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Bulyan.

Saat hendak meninggalkan gedung KPK, seorang aktivis asal Papua –Dorus sempat memaki Bulyan. Toh, politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) itu tidak menanggapi makian tersebut. KPK
juga memeriksa lima anggota panitia lelang Dephub yang juga staf Ditjen Hubungan Laut Dephub yakni Agus Imantoro, Yusrizah, Ferdy Erisanto, Gunawan Parlindungan dan Zulkifli.

Menurut Kabag Hukum dan Humas Ditjen Hubla Aris, kelima staf tersebut diperiksa sebagai saksi. ‘’Mereka bukan yang ngurus tender, tetapi panitia lelang sebagaimana sesuai Kepres 80
Tahun 2003 (tentang pengadaan barang dan jasa, Red). Panitia ini dibentuk agar semuanya transparan,’’ ujarnya.

Dua nama oknum pejabat Dephub yang disebut-sebut oleh pengacara Desi, yakni 'D' alias Djoni Alghamar dan 'M' alias Malau belum diperiksa. Aris mengaku tak mengetahui alasan tidak dipanggilnya dua oknum tersebut. ”(tanyakan, Red) ke KPK saja,” ujarnya.

Di-nonaktif-kan
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal akhirnya menonaktifkan satu lagi pejabat Dephub yang terkait kasus suap tender pengadaan 20 kapal patroli Kesatuan Penajag Laut dan Pantai (KPLP). Pejabat yang dicopot itu adalah Direktur KPLP, Djony Algamar yang dalam tender tersebut ditunjuk sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA). “Saya sudah setujui penonaktifan dia (Djony Algamar), suratnya sudah diberikan ke Pak Sekjen (Hartjastja Harijogi),” ujarnya di gedung Dephub kemarin.

Sebelumnya, Dephub hanya menonaktifkan dua pejabat setingkat Kepala Seksi, yaitu, Tansean P Malau, Kasi KPLP, pegawai golongan IIIc yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Didik Suhartono, pegawai golongan VIa yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Tender. Didik memutuskan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai Kasi KPLP pelabuhan Tanjung Priok sebelum akhirnya dinonaktifkan oleh Dirjen.

Jusman menambahkan, selama proses hukum berjalan di KPK, untuk sementara tugas-tugas rutin ketiganya akan ditangani langsung oleh atasan mereka. Sehingga tidak menyebabkan kemacetan pelayanan publik di jajaran bersangkutan. Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (PT DI) itu mengingatkan semua pihak agar menjunjung azas praduga tidak bersalah. “Sebelum ada putusan hukum sah dan tetap, maka nama baik ketiga pejabat itu wajib dijaga,” cetusnya.

Dirjen Perhubungan Laut, Effendy Batubara mengatakan, penonaktifan Direktur KPLP, Djony Algamar tidak bisa dilakukan sejak awal karena bukan wewenangnya. Dalam ketentuan birokrasi, Dirjen hanya mempunyai wewenang menonaktifkan pegawai golongan III kebawah. Sedangkan PNS golongan II, setingkat Direktur, menjadi wewenang Menteri. “Saya cuma bisa buat surat usulan ke Menteri agar Djony juga dinonaktifkan,” tukasnya.

Meski pelaksanaan tender terindikasi suap, namun Effendy menolak untuk membatalkan proyek pengadaan 20 kapal tersebut. Sebab menurutnya, kebutuhan kapal penjaga lauit dan pantai sangat banyak. Tahun depan pihaknya juga akan kembali mengadakan tender serupa, yaitu pengadaan 20 kapal patroli. “Kita ini punya 700-an pelabuhan lokal. Kebutuhan kita setidaknya 70 kapal patroli, kalau tahun ini 20 kemudian tahun depan 20 berarti baru 40 kapal, masih sangat kurang itu,” lanjutnya.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Syamsul Maarif sebelumnya mengatakan, dari beberapa kasus persekongkolan tender yang ditangani KPPUditemukan bahwa seringkali panitia tender tidak mengetahui apapun tentang persekongkolan yang terjadi. Sejak mulai penyusunan rencana program, pembuatan anggaran hingga RKS (Rencana Kerja dan Syarat) yang berisi seluruh persyaratan tender, sudah diatur orang-orang ditingkat atas. Tetapi kalau perekongkolan itu terungkap, panitia tender biasanya dijadikan bemper.(eyd/jpnn/tom)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org