• Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
Sabtu, 30 Agustus 2008 || 28 Syakban 1429 Hijriah
Total SportSaatnya Juara

Jumat, 29 Agustus 2008

article thumbnail

Teras UtamaSepakati Multi Tafsir Perjuangan Pers

Jumat, 29 Agustus 2008

article thumbnail

KPU Dikepung Ribuan Massa Partai Politik
Selasa, 08 Juli 2008
ImageJAKARTA (RP)- Ribuan massa parpol mengepung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, menjelang dan pada saat pengumuman parpol yang lolos dan tidak lolos Pemilu 2009, Senin (7/7).

Bahkan, akibat berkumpulnya ribuan massa di depan gedung KPU, karena mereka tidak diperbolehkan masuk ke areal kantor KPU, ruas Jalan Imam Bonjol ditutup dari arah Salemba hingga Bundaran HI.   

Meski ribuan massa terkonsentrasi di kantor KPU, massa simpatisan tetap dilarang petugas masuk ke dalam kantor KPU. Gedung yang sempat disterilkan itu, hanya dibuka ketika 100-an wartawan yang hendak meliput pengumunan parpol diperbolehkan masuk pada pukul 22.30 WIB. Wartawan yang hendak meliput harus menunjukkan kartu pers kepada petugas yang siaga di pintu gerbang masuk.

Pantauan JPNN, rencananya pengumuman akan digelar pada pukul 21.00 WIB. Namun hingga pukul 22.00 WIB, daftar peserta pemilu belum juga klir, sehingga wartawan dan massa simpatisan harus bersabar menunggu.

Akan tetapi, ruangan untuk konferensi pers di lantai dua gedung KPU sudah dipersiapkan. Bahkan, di ruangan ini, selain wartawan media cetak, beberapa stasiun televisi telah bersiap-siap menyiarkan pengumuman itu secara langsung.
    
34 Parpol Lolos

Sementara itu, jumlah partai politik peserta pemilihan umum 2009 dipastikan lebih banyak dari pemilu 2004. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 34 parpol lolos sebagai peserta Pemilu Legislatif 2009. Jumlah itu berarti lebih banyak 10 parpol dibanding Pemilu 2004, yang diikuti 24 parpol.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 43/15-BA/VII/ 2008 tentang Penetapan Verifikasi Faktual Parpol yang diumumkan di kantor KPU pukul 22.35 WIB malam tadi.

‘’Keputusan ini berdasarkan rapat pleno KPU yang dilakukan selama tiga hari sejak Sabtu (5/7),’’ ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam keterangan pers usai rapat penetapan. Seluruh anggota KPU yang berjumlah enam orang ikut mendampingi Hafiz dalam pengumuman itu.

Hafiz menjelaskan, parpol-parpol yang dinyatakan lolos adalah mereka yang memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, d, e tentang persyaratan minimal parpol peserta Pemilu.

Dengan ditetapkannya 34 parpol tersebut, berarti hanya 18 parpol dari 35 parpol ‘’baru’’ yang lolos verifikasi faktual KPU. Sementara 16 parpol lainnya adalah parpol lama yang lolos otomatis. Sebab, berdasar UU 10/2008, parpol lama yang memiliki kursi di DPR, otomatis bisa ikut Pemilu 2009.

Enam Parpol Aceh

Dalam kesempatan itu, Hafiz juga menetapkan enam parpol lokal di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Yakni Partai Aceh, Partai Aceh Aman Seujahtera, Partai Bersatu Atjeh, Partai Daulat Atjeh, Partai Rakyat Aceh, dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh. Rencananya, enam parpol tersebut akan memiliki nomor urut di bawah nomor 34 parpol. ‘’Jadi, surat suara untuk Aceh, selain 34 parpol itu, akan ditambah 6 parpol,’’ terang Hafiz.

Sayang, Hafiz dan enam anggota KPU lainnya enggan memberikan komentar tambahan. Usai keterangan pers, mereka langsung berlalu meninggalkan ruangan. Sementara, di luar gedung KPU, tepatnya di Jalan Imam Bonjol, terdengar sayup-sayup ekspresi gembira dari pendukung parpol yang namanya disebut sebagai peserta pesta demokrasi lima tahunan itu.

Wakil Ketua Pokja Tahapan Verifikasi Parpol KPU I Gusti Putu Artha menyatakan, KPU telah melakukan penelusuran berkas parpol, berdasarkan laporan verifikasi faktual yang diserahkan seluruh KPU daerah. Fokus utama KPU adalah memeriksa berkas parpol yang secara akumulasi dinyatakan tidak lolos. ‘’Kami lakukan cross check supaya tidak ada kesalahan,’’ kata Putu ditemui jelang pleno di gedung KPU, Jakarta, kemarin (7/7).

Hasilnya, mayoritas partai yang gagal lolos disebabkan mereka tidak memenuhi syarat KTA (kartu tanda anggota) berdasar UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008. Mereka terjegal karena tidak mampu memenuhi syarat 1.000 atau 1/1.000 anggota di setiap kabupaten, sebagaimana bunyi pasal 8 UU Pemilu.

‘’Sekitar 75 hingga 80 persen parpol yang tidak lolos karena tidak memenuhi syarat itu,’’ terang Putu.

Selain masalah KTA, parpol-parpol tersebut bermasalah dengan kepengurusan di tingkat provinsi. Banyak anggota pengurus parpol yang tiba-tiba mundur dari jabatannya. ‘’Banyak juga yang tidak mengaku kalau mereka anggota partai serta memiliki pengurus ganda,’’ ungkapnya.

Lain halnya dengan domisili kantor yang tidak jelas. Umumnya, alamat yang tertera di dalam berkas tidak sesuai, sehingga petugas verifikasi mengalami kesulitan menemukan alamat yang dimaksud. Bahkan, ada alamat parpol yang ketika dicek petugas, ternyata berupa warung makan atau kompleks pemakaman. Selebihnya, kendala ada di level pengurus tingkat provinsi.

Sejak petang, pengamanan di KPU semakin ditingkatkan. Ratusan polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat telah diturunkan, lengkap dengan tim Gegana. KPU berusaha mengamankan proses penetapan parpol, mengingat dua tahapan sebelumnya selalu berujung dengan kekisruhan.

Sejumlah pengurus parpol yang berharap-harap cemas atas nasib mereka, telah mendatangi KPU sejak siang. Kebanyakan dari mereka mengira, KPU akan mengumumkan penetapan parpol pada sore hari. Nyatanya, KPU baru menyampaikan hal tersebut baru pada pukul 22.35.

Sekitar pukul 18.45, tim Gegana memerintahkan seluruh wartawan dan tamu untuk meninggalkan gedung KPU untuk sementara. Meski begitu, seluruh anggota dan staf KPU tidak diperintahkan melakukan evakuasi. Kabar yang beredar, tim kepolisian mencurigai adanya sejumlah oknum yang ingin mengganggu proses penetapan parpol. Satu jam kemudian, barulah seluruh wartawan dan tamu diizinkan kembali memasuki gedung.

Patut diperhatikan, molornya penetapan tersebut disebabkan absennya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Sejak pagi, Hafiz tak tampak mengikuti pleno KPU dikarenakan masih berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mantan Ketua KPU Kalsel itu baru tiba di KPU sekitar pukul 19.15 WIB.

Setelah ditetapkan, hari ini (8/7) KPU akan mengirimkan surat pengambilan nomor urut kepada Parpol yang lolos. Pengambilan nomor urut rencananya akan dilakukan Rabu (9/7) besok. Sekaligus, dilakukannya sosialisasi kampanye parpol yang resmi dimulai pada 12 April 2008.


Imam Bonjol Macet
Ribuan pendukung yang partainya dinyatakan lolos meluapkan kegembiraannya dengan menyanyi dan membentangkan spanduk dan bendera partainya di halaman Gedung KPU di Jalan Imam Bonol, Jakarta Pusat, Senin (7/7) malam.

Para pendukung yang merayakan lolosnya partai mereka dalam pemilu 2009 yang akan datang di antaranya Partai Indonesia Sejahtera, Partai Karya Perjuangan, dan Partai Pemuda Indonesia.(bay/fal/nw/jpnn)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

StopGlobalWarming.org