| Kasus Bulyan, PNS Rendahan Dibidik |
| Sabtu, 05 Juli 2008 | |
|
JAKARTA (RP) - Terkait kasus penangkapan anggota DPR RI Bulyan Royan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hanya akan memanggil pejabat golongan menengah ke bawah Departemen Perhubungan yang terkait kasus suap tender kapal patroli. Di sisi lain, pejabat golongan II setingkat Direktur malah tidak dinon-aktifkan.
“Saya sudah tandatangani surat pembebasan tugas sementara untuk dua pejabat, yaitu saudara Tansean P Malau dan Didik Suhartono, “ ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Effendy Batubara di gedung Dephub kemarin. Malau adalah Kasie KPLP (golongan IIIc) yang di dalam tender ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara Didik adalah Kasie di pangkalan Tanjung Priok (golongan VIa) yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Tender. Effendy mengatakan, penonaktifan Direktur KPLP, Djony Algamar belum bisa dilakukan saat ini karena bukan wewenangnya. Dirjen hanya mempunyai wewenang menonaktifkan pejabat golongan III ke bawah. Sedangkan pegawai negeri sipil (PNS) setingkat Direktur, golongan II, menjadi kewenangan Menteri Perhubungan. “Tidak ada diskriminasi, saya juga sarankan Menteri untuk menon-aktifkan saudara Djony Algamar,” lanjutnya. Hingga kemarin KPK belum memeriksa satupun pejabat Dephub yang terlibat dalam tender itu. Namun KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada beberapa pegawai lain yang terlibat dalam ke-panitiaan tender. Beberapa panitia tender akan dimintai keterangan KPK pada 8 Juli nanti. Itupun hanya beberapa pejabat rendahan yang dipanggil. “Pemanggilan itu untuk 5 sampai 7 orang panitia tender, termasuk pak Didik. Sedangkan Pak Malau dan pak Djony tidak (dipanggil KPK),” tuturnya. Penonaktifan diberlakukan, menurut Effendy, bukan karena pejabat Dephub tersebut terbukti menerima suap dari pemenang tender. Menurut dia, penonaktifan tersebut hanya sebagai upaya untuk memperlancar proses hukum yang dilakukan KPK. Itu sekaligus untuk meringankan beban kalau misalnya nanti kedua orang tersebut diperiksa KPK. “Kita sudah siapkan penggantinya, jadi pekerjaaan mereka tidak akan tercecer,” tandasnya. Penon aktifan Tansean P Malau tertuang dalam surat Dirjen Perhubungan Laut bernomor UK 19/212/F/DJPL.08 dan untuk Didik Suhartono bernomor UK.19/212/F/DJPL.08. Sedangkan surat usulan penon aktifan Djony Algamar tertuang dalam surat bernomor UK23/3/11/DJPL.08. Menurut Kepala Pusat Komunikasi Dephub, Bambang S Ervan, salah satunya sudah mengundurkan diri sebelum dinonaktifkan. “Pak Malau sudah mengundurkan diri sebelum surat penonaktifan turun,” ungkapnya. Tender pengadaan 20 kapal patroli berbahan fiberglass tersebut sudah ditandatangani pada 23 Mei lalu. Dimenangkan oleh lima perusahaan galangan kapal, antara lain, PT Carita Boat Indonesia (pimpinan Budi Suhaemi), PT Proskuneo Kadarusman (pimpinan Kresna Santosa), PT Bina Mina Karya Perkasa (pimpinan Dedy Suharsono), PT Sarana Fiberindo Marina (pimpinan Dra Lies Kurniawati), PT Febrite Fiberglass (pimpinan Supratno Ramli). Meski pelaksanaan tender terindikasi suap, namun Effendy menolak untuk membatalkan proyek pengadaan 20 kapal tersebut. Sebab menurutnya, kebutuhan kapal penjaga lauit dan pantai sangat banyak.(jpnn) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|











