| Burhanuddin Jadi Saksi Kasus Azmun |
| Sabtu, 05 Juli 2008 | |
JAKARTA (RP) - Sidang lanjutan kasus korupsi illegal logging dengan terdakwa Bupati Pelalawan T Azmun Jaafar, Jumat (4/7) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kali ini dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.Saksi yang seharusnya didengar keterangannya kemarin di antaranya adalah tiga mantan Kadishut Riau. Yaitu Drs H Burhanudin Husin MM, Ir Asral Rachman dan Ir Syuhada Tasman. Selain itu juga Ir Frederick Suli, Guno Widagdo dan Dominicus. Sidang yang semestinya dimulai pukul 11.15 WIB, ditunda sekitar dua jam untuk salat Jumat. Pertama dihadirkan saksi Ir Frederick Suli, selanjutnya Guno Widagdo. Kedua saksi ini dicecar hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) tentang kewenangan hingga akhirnya keluar Rencana Kerja Tahunan (RKT). Selanjutnya, JPU memanggil saksi ketiga, mantan Kadishut Riau tahun 2005-2006, Burhanudin Husien. Bupati Kampar itu terlihat sangat gugup. Suaranya terdengar pelan dan bergetar saat menjawab pertanyaan hakim dan JPU. Hampir sepanjang persidangan, pertanyaan hakim tidak dijawab dengan tegas oleh Burhanuddin. Bahkan tak jarang, Burhanudin justru menjawab dengan tidak tahu. Misalnya saat majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon menanyakan, apa persyaratan sehingga Burhanudin bisa mengeluarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) ketika ia menjabat Kadishut Riau. Burhan mengaku tak ingat dan minta membuka catatan. Tak lama kemudian, ia ditanya persoalan teknis keluarnya izin penebangan hutan. Burhan mengatakan tidak tahu karena itu bukan keahliannya. ”Maaf, saya tidak punya pengetahuan soal itu, semuanya saya serahkan pada staf saya kalau menyangkut masalah teknis,’’ kata Burhan pelan. Ucapan Burhan ini kontan saja membuat hakim mengeluarkan pernyataan keras. ‘’Bagaimana bisa Anda tidak tahu?’’ kata hakim. Burhan kembali mengatakan ia menyerahkan semua pada bawahan. ”Saya hanya sarjana ekonomi, saya tidak tahu proses teknis,’’ jawabnya. ”Tapi Anda itu seorang kepala dinas, masa sama sekali tidak mengerti soal kehutanan?’’ cecar hakim. ‘’Kalau soal teknis, saya memang tidak tahu, Yang Mulia. Terus terang saya tidak tahu soal kehutanan. Karena itu saya lebih banyak serahkan soal teknis kepada wakil saya (Sudirno, red) yang cukup tahu soal teknis kehutanan,’’ jawab Burhan. Hakim sempat dibuat kesal. ‘’Anda itu seorang kepala dinas kehutanan provinsi, loh. Kok bisa tidak tahu. Bagaimana bisa Anda menjelaskan semuanya kalau soal teknisnya Anda selalu jawab tidak mengerti. Kok bisa Anda jadi Kadishut, tingkat provinsi pula. Kalau Anda tidak tahu soal teknis, kenapa Anda terima jabatan Kadishut?’’ cecar hakim Kresna Menon. Burhan terdiam. Belum cukup sampai di situ. Jaksa Sugiono ikut melancarkan pertanyaan hampir sama dan menjebak. ‘’Apa Anda tahu tanggungjawab Anda selaku Kadishut? Apakah Anda bukan pejabat teknis,’’ tanya jaksa. Burhan spontan menjawab, ‘’Bukan!’’ Sugiono lantas menyela dengan nada tinggi. ‘’Kadishut itu pejabat teknis, Anda harus tahu itu. Bagaimana Anda selaku pejabat teknis tapi tak mengerti sama sekali soal teknis? Lalu apa kerja Anda selaku Kadishut?’’ tanya Sugiono dengan nada tinggi. Selanjutnya, beberapa pertanyaan semakin memojokkan Burhan. ‘’Apa Anda mengerti hingga akhirnya Anda tanda tangan keluarnya RKT??’’ ‘’Semua sudah diperiksa staf, saya hanya tanda tangan saja,’’ jawabnya. ‘’Apa Anda tahu akibat dari tanda tangan tersebut?’’ tanya hakim. Burhanudin mengatakan, tidak tahu dan staf mungkin lebih tahu soal itu. ‘’Itulah, seharusnya Anda selaku Kadishut mengetahui soal teknis dan menguasainya. Bagaimana bisa mengeluarkan izin bila tak mengerti soal izin? Anda selaku Kadishut saat itu, bagaimana pun tetap Anda yang bertanggungjawab. Karena di situ ada tanda tangan Anda,’’ tegas hakim. Melihat Burhan makin gugup, salah seorang hakim, Andi Bahtiar, memintanya untuk menenangkan diri terlebih dulu. ‘’Anda kalau bisa tenang dululah,’’ ujarnya. Burhanudin pun terlihat mengambil nafas dengan berat. Hampir satu jam lamanya Burhanudin dicecar hakim dan jaksa. Burhanuddin menjadi saksi terakhir yang dihadirkan pada persidangan Jumat kemarin. Selanjutnya sidang ditunda hingga tanggal 22 Juli mendatang dengan agenda memanggil saksi lainnya, HM Rusli Zainal, Asral Rahman dan Suhada Tasman. ‘’Kita akan tetap memanggil saksi yang berhalangan dan yang ditunda hari ini. Karena kesaksian dia diperlukan di persidangan. Kita berharap yang bersangkutan bisa datang. Surat panggilan kedua akan segera kita kirimkan,’’ ungkap Jaksa Muhammad Rum usai sidang.(eyd/ris/rpg) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




JAKARTA (RP) - Sidang lanjutan kasus korupsi illegal logging dengan terdakwa Bupati Pelalawan T Azmun Jaafar, Jumat (4/7) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kali ini dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
