| Depdagri Setujui Perampingan SOTK |
| Sabtu, 05 Juli 2008 | |
|
Laporan BUNYAMIN, Pangkalankerinci
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
DEPARTEMEN Dalam Negeri (Depdagri) menyerahkan sepenuhnya bentuk Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) kepada pemerintah daerah. Sikap Depdagri tersebut diketahui melalui laporan Ketua Pansus I DPRD Pelalawan Jon Hendri Hasan kepada pimpinan dewan, seperti diungkapkan ketua DPRD HM Harris kepada Riau Pos, Jumat (4/7). ‘’Laporan Ketua Pansus I tentang hasil konsultasi dengan Depdagri sudah saya terima. Intinya pemerintah pusat setuju kalau daerah ingin merampingkan SOTK 2008. Sebaliknya, kalau kita mau mengikuti konsep 19 dinas yang diajukan pemerintah, tidak ada masalah juga. Jadi semuanya dikembalikan kepada daerah, disesuaikan dengan keperluan saja’’ ungkap Harris saat keluar dari ruang kerjanya, di Kantor DPRD Pelalawan, Pangkalankerinci. Sebelumnya, Senin lalu Pansus I mengadakan pertemuan konsultasi dengan sejumlah pejabat eselon I Depdagri di Jakarta. Pertemuan itu dimaksudkan meminta referensi hukum, terkait rencana perampingan SOTK 2008. Selain itu, dibahas juga solusi-solusi yang tepat mengenai adanya perbedaan konsep pemerintah daerah dan Pansus tentang besarnya SOTK tersebut. Dengan adanya jawaban Depdagri demikian, HM Harris kembali menyerahkan kepada Pansus untuk melanjutkan pembahasan tahab berikutnya. Ditanya apakah Pansus I DPRD akan melanjutkan rencana pembentukan hanya 13 dinas, Harris membenarkan. Dikatakannya, formasi 13 Dinas, delapan badan dan dua kantor, sebagaimana rekomendasi tim akademis adalah formasi ideal sejauh ini. Tetapi tidak tertutup kemungkinan juga, ada perbaikan disana sini yang berimbas pada penyusutan atau penambahan dinas dari usulan tersebut. ‘’Memang Pansus cenderung pada konsep Detri Karya. Tetapi kan masih akan dibahas lagi. Jadi sikap akhir Pansus masih bisa berubah juga, dan saya sendiri menyerahkan penuh pada Pansus. Langkah selanjutnya masih ada pembahasan di tingkat fraksi,’’ terangnya.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




