| Kasus Proyek Irigasi, Kejari Beri Rentang Waktu |
| Sabtu, 05 Juli 2008 | |
|
PASIRPENGARAIAN (RP) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpengaraian masih memberikan tenggat waktu kepada PT Murni Jaya Sempurna selaku pelaksana proyek irigasi senilai Rp39.966.030.366 bantuan JBIC LOAN Jepang di Kecamatan Rambahsamo, Kabupaten Rokan Hulu. Bila dalam kurun waktu satu pekan, masih tidak ada perkembangan, Kejari segera mengusut kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasirpengaraian, Yuqaium Hasibuan SH MH kepada wartawan, Jumat (4/7) mengatakan, dalam menindak lanjuti proses proyek pembangunan irigasi di Dusun Okak Desa Rambahsamo, Kecamatan Rambahsamo, seluas 1.000 hektare, pihaknya tidak akan berdiam diri. Sebab, batas waktu pengerjaan proyek tersebut hanya sampai akhir Agustus 2008. Sejak pihaknya turun ke lapangan karena adanya laporan dari Pemkab Rohul, pelaksana pekerjaan sudah mengerahkan pekerja lebih banyak dan juga terlihat adanya iktikat baik untuk menyelesaikan proyek pengaraian tersebut. Untuk itu, pihak Kejari masih memberi tenggang waktu. ‘’Kalau ternyata setelah kita tinjau juga tidak ada perubahan yang berarti, maka kasus ini akan kita usut tuntas. Karena sekarang ini, kita dengan tim jaksa yang telah ditunjuk, sedang dalam tahap pengumpulan data-data di lapangan,’’ terang Kajari. ‘’Jauh-jauh hari, kita telah memantau pelaksanaan proyek tersebut. Dan dua hari lalu saat kita pantau di kawasan pelaksanaan pembangunan dua bendungan di Sungai Limau dan Sungai Duo, Kecamatan Rambahsamo, tidak ada pekerja. Bahkan untuk saluran primer sepanjang 20,2 kilo meter termasuk saluran primer 8,3 kilo meter serta 25 unit bangunan belum dikerjakan. Selain itu, barak pekerja yang sempat dilihat di lapangan beberapa waktu lalu juga telah kosong, meski di kawasan proyek bendungan masih ada pekerjaan. Padahal proyek tersebut adalah proyek puluhan miliar.(h) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




