• Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
Sabtu, 30 Agustus 2008 || 27 Syakban 1429 Hijriah
Total SportSaatnya Juara

Jumat, 29 Agustus 2008

article thumbnail

Teras UtamaSepakati Multi Tafsir Perjuangan Pers

Jumat, 29 Agustus 2008

article thumbnail

Polisi Tak Usut Semua Kasus Tanah
Sabtu, 05 Juli 2008
BANGKINANG (RP) - Walaupun kasus sengketa tanah banyak masuk ke Polres Kampar, namun bukan berarti semua kasus tersebut ditindaklanjuti. Pihak kepolisian Kampar akan meninjau terlebih dahulu bagaimana status dan kondisi kasus tersebut.

‘’Jadi walaupun kasus yang masuk itu seperti minum obat saking banyaknya, namun tidak semunya kita tindaklajuti. Kita pelajari dulu bagaimana kasus yang bisa dijadikan sebagai laporan polisi dan mana yang kita kembalikan saja kepada masyarakat,’’ ujar Kapolres Kampar AKBP H MZ Muttaqin SH SIK melalui Kasat Reskirm AKP Wiwin Firta YAP SIK kepada Riau Pos di Bangkinang, Jumat (4/7).

Pihaknya menuurt Wiwin, memang harus hati hati dalam menyikapi kasus pertanahan ini. Apalagi di Kampar hukum pertanahan bukan hanya menggunakan hukum pemerintah saja, namun juga terkait dengan hukum adat yang dipakai masyarakat Kampar. ‘’Sehingga nantinya kita tidak salah langkah, karena ada persoalan tanah yang harus diselesaikan di tingkat adat terlebih dahulu melalui ninik mamak dan pucuk persukuannya masing masing. Ada pula yang harus diselesaikan dalam tingkatan keluarga kalau berhubungan antara satu keluarga atau antar keluarga,’’ ujarnya.

Untuk itu biasanya pihaknya akan meminta masyarakat menyelesaikannya terlebih dahulu dengan ninik mamak dan keluarga, sebelum melapor kepada polisi. Kalau memang bisa diselesaikan dengan mereka saja, maka persoalan sudah dianggap selesai. Namun kalau memang sudah terlalu rumit dan menjangkau hal pidana, maka barulah ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Selain itu langkah hati-hati pihak kepolisian ini juga untuk mengantisipasi penipuan, karena dikhawatirkan munculnya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam setiap permasalahan lahan yang terjadi antara terlapor dan pelapor, terkadang tidak memliki bukti-bukti yang jelas. Bahkan terkadang terlapor hanya berbekalkan surat dari ninik mamak saja yang keabsahannya secara hukum tidak menguatkan.

‘’Makanya setiap laporan yang masuk akan di lidik dan sidik secara cermat. Laporan yang masuk pun belum bisa di katgorikan laporan polisi. Kita akan proses dulu melalui interogasi, baru setelahnya bila memang sah, kasus tersebut akan di tingkatkan menjadi laporan polisi,’’ tegasnya.

Untuk itu pihaknya mengimbau, warga yang ingin melaporkan adanya permasalahan lahan apa pun modusnya, sebaiknya melengkapi bukti-bukti surat kepemilikan.(rdh)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 

StopGlobalWarming.org

Google
 

Ekonomi & Bisnis

article thumbnailKedai Kopi Massa Kok Tong Lirik Pekanbaru

Jumat, 29 Agustus 2008

PEKANBARU (RP) - Kedai Kopi Massa Kok Tong yang sudah beroperasi sejak 1925 silam, kini hadir di Pekanbaru dengan lokasi di samping Hotel Grand Elite Pekanbaru. Kedai kopi khas Siantar ini...

Simak Juga

Metropolis

article thumbnailElpiji Tembus Rp105 Ribu

Jumat, 29 Agustus 2008

Pertamina: Jangan Beli di EceranKOTA (RP) — Pertamina baru saja menaikkan harga elpiji tabung isi 12 kilogram dari Rp63 ribu menjadi Rp69 ribu. Tapi, harga itu rupanya tak berlaku...

Simak Juga