| Polisi Tak Usut Semua Kasus Tanah |
| Sabtu, 05 Juli 2008 | |
|
BANGKINANG (RP) - Walaupun kasus sengketa tanah banyak masuk ke Polres Kampar, namun bukan berarti semua kasus tersebut ditindaklanjuti. Pihak kepolisian Kampar akan meninjau terlebih dahulu bagaimana status dan kondisi kasus tersebut.
‘’Jadi walaupun kasus yang masuk itu seperti minum obat saking banyaknya, namun tidak semunya kita tindaklajuti. Kita pelajari dulu bagaimana kasus yang bisa dijadikan sebagai laporan polisi dan mana yang kita kembalikan saja kepada masyarakat,’’ ujar Kapolres Kampar AKBP H MZ Muttaqin SH SIK melalui Kasat Reskirm AKP Wiwin Firta YAP SIK kepada Riau Pos di Bangkinang, Jumat (4/7). Pihaknya menuurt Wiwin, memang harus hati hati dalam menyikapi kasus pertanahan ini. Apalagi di Kampar hukum pertanahan bukan hanya menggunakan hukum pemerintah saja, namun juga terkait dengan hukum adat yang dipakai masyarakat Kampar. ‘’Sehingga nantinya kita tidak salah langkah, karena ada persoalan tanah yang harus diselesaikan di tingkat adat terlebih dahulu melalui ninik mamak dan pucuk persukuannya masing masing. Ada pula yang harus diselesaikan dalam tingkatan keluarga kalau berhubungan antara satu keluarga atau antar keluarga,’’ ujarnya. Untuk itu biasanya pihaknya akan meminta masyarakat menyelesaikannya terlebih dahulu dengan ninik mamak dan keluarga, sebelum melapor kepada polisi. Kalau memang bisa diselesaikan dengan mereka saja, maka persoalan sudah dianggap selesai. Namun kalau memang sudah terlalu rumit dan menjangkau hal pidana, maka barulah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Selain itu langkah hati-hati pihak kepolisian ini juga untuk mengantisipasi penipuan, karena dikhawatirkan munculnya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam setiap permasalahan lahan yang terjadi antara terlapor dan pelapor, terkadang tidak memliki bukti-bukti yang jelas. Bahkan terkadang terlapor hanya berbekalkan surat dari ninik mamak saja yang keabsahannya secara hukum tidak menguatkan. ‘’Makanya setiap laporan yang masuk akan di lidik dan sidik secara cermat. Laporan yang masuk pun belum bisa di katgorikan laporan polisi. Kita akan proses dulu melalui interogasi, baru setelahnya bila memang sah, kasus tersebut akan di tingkatkan menjadi laporan polisi,’’ tegasnya. Untuk itu pihaknya mengimbau, warga yang ingin melaporkan adanya permasalahan lahan apa pun modusnya, sebaiknya melengkapi bukti-bukti surat kepemilikan.(rdh) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






