| Dilarang, Garansi Toko untuk Produk Elektronik |
| Jumat, 04 Juli 2008 | |
|
JAKARTA (RP) - Departemen Perdagangan akan segera melarang toko dan distributor menerbitkan garansi produk elektronik. Nantinya, garansi produk elektronik hanya boleh dikeluarkan oleh importir resmi. Jika dilanggar, barang yang dijual akan disita pemerintah.
“Targetnya pada akhir tahun ini peraturan (larangan garansi toko) itu sudah bisa berlaku, “ ujar Direktur Pelindungan Konsumen Departemen Perdagangan, Makbullah Pasinringi di gedung Depdag kemarin. Menurut dia, aturan itu adalah revisi dari peraturan mengenai buku petunjuk penggunaan manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia yang sudah berlaku enam tahun terakhir. Saat ini Depdag sedang berusaha menyelesaikan aturan hukumnya. Aturan tersebut nantinya akan mengatur mengenai nomor pendaftaran barang (NPB) yang sejatinya hanya diberikan kepada importir produk elektronik. Pemilik NPB-lah yang berhak mengeluarkan garansi atas produk yang diimpor. Pemerintah merevisi peraturan itu untuk menekan produk elektronik ilegal karena seringkali barang selundupan hanya diberi garansi toko. “Tentu kebijakan ini bisa melindungi konsumen,” tambahnya. Direktur Pemasaran dan Bina Pasar Depdag, Gunaryo menambahkan bawa sebenarnya dalam aturan baru tersebut tidak ada kata pelarangan, namun hanya pengaturan mengenai yang berhak menerbitkan garansi produk elektronik. Penerbitan garansi produk elektronik selama ini cukup mendapat izin dari pemerintah daerah setempat. “Paska otonomi daerah, pusat tidak lagi mengeluarkan izin penerbitan garansi,” ungkapnya. Maraknya produk elektronik ilegal di pasaran saat ini juga terkait dengan mudahnya membuat garansi toko. Menurut Makbullah, salah satu dampak negative adanya otonomi daerah adalah kurangnya pengawasan terhadap produk yang beredar. Padahal seharusnya sebagai pihak yang mengeluarkan izin penerbitan garansi produk, Pemda juga harus melakukan pengawasan. “Jangan hanya obral izin tapi juga harus diawasi dong,” tukasnya. Dia membayangkan, bahwa setiap toko atau distributor produk elektronik tertentu saat ini begitu mudahnya meminta izin penerbitan garansi. Padahal belum tentu produk yang dijual oleh toko maupun distributor tersebut adalah asli. Dia menduga banyak produk illegal yang kemudian dijual dengan menerbitkan garansi toko. “Sebaiknya penerbitan garansi dikembalikan kepada importir produk itu, bukan oleh toko,” jelasnya.(wir/jpnn) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




