• Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
Kamis, 21 Agustus 2008 || 18 Syakban 1429 Hijriah
Total SportHarus Menang

Rabu, 20 Agustus 2008

article thumbnail

Teras UtamaMendagri Berhentikan Chaidir dari Ketua DPRD

Rabu, 20 Agustus 2008

article thumbnail

Chaidir Sudah Ajukan Pengunduran Diri
Jumat, 04 Juli 2008
JAKARTA (RP) - Ketua DPRD Riau drh Chaidir MM yang kini menjadi calon Gubernur Riau (cagubri) periode 2008-2013, sudah mengajukan surat pengunduran diri ke DPP Partai Golkar terkait posisinya sebagai wakil rakyat.

‘’DPP sudah menerima surat pengunduran diri yang diajukan Pak Chaidir. DPP sudah menyetujuinya dan surat persetujuan itu akan kita kirim besok (hari ini, red) ke DPD Partai Golkar Riau untuk diproses lebih lanjut,’’ kata Ketua DPP Partai Golkar yang sekaligus Korwil Riau-Kepri, Firman Subagyo.

Firman kembali menjelaskan, bahwa sebagai warga negara, Chaidir berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Namun sebagai kader partai, Chaidir tentu harus mematuhi aturan yang berlaku di partai. ‘’Jadi kita menghormati hak Pak Chaidir sebagai warga negara, tapi Pak Chadir juga harus mematuhi aturan yang berlaku di partai,’’ tegasnya.

Sesuai aturan di Partai Golkar, terang Firman, begitu partai menentukan siapa kader yang ditetapkan untuk menjadi calon dalam Pilkada, diharapkan semua kader Golkar mendukung keputusan itu. Tapi bila ada kader yang ingin maju mencalonkan diri lewat partai lain, maka Golkar tidak bisa melarangnya. Namun yang bersangkutan harus mengundurkan diri, baik dari jabatan strukturalnya di Partai Golkar maupun dari jabatan fungsionalnya, seperti anggota DPRD.

‘’Pak Chaidir ternyata memahaminya dan beliau sudah bertemu langsung dengan saya. Beliau juga sudah mengajukan surat pengunduran diri itu. Selanjutnya berdasarkan surat persetujuan dari DPP, jabatan fungsional Pak Chaidir sebagai anggota DPRD segera bisa dicopot. Ini bukan diskriminasi atau penzaliman, tapi itu sudah menjadi aturan partai yang harus ditaati,’’ ucapnya seraya menambahkan bahwa keanggotaan Chaidir sebagai kader Partai Golkar tidak dicoret alias tetap diakui.

Selain harus melepas jabatan struktural dan fungsional, Chaidir juga tidak boleh menggunakan fasilitas dan nama Partai Golkar untuk menggenjot namanya dalam Pilkada. ‘’Sekali lagi ini bukan penzaliman, tapi aturan yang harus diikuti. Termasuk Pak Chaidir tidak boleh menjelek-jelekkan nama calon yang diusung Partai Golkar. Kalau misalnya Pak Chaidir melanggar, ya pasti akan ada sanksinya dari partai,’’ pungkasnya.(eyd)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

StopGlobalWarming.org