| Dari Penangkapan Suami yang Jual Istri Menjadi Pelacur di Batam |
| Jumat, 04 Juli 2008 | |
|
Tempat Mesum Digerebek, Gadis Ingusan Ditemukan
Perdagangan manusia atau trafficking kembali diungkap jajaran Poltabes Barelang, Kepri. Kasus ini bermula dari ditangkapnya seorang suami, Bambang Hermanto (32) yang sampai hati menjual istrinya sendiri, Rt (20) menjadi pelacur seharga Rp2 juta. Bagaimana ceritanya? Laporan RPG, Batam Hari mulai gelap ketika sejumlah lelaki berpakaian preman, Rabu (2/7) masuk ke tempat pelacuran Monalisa yang berkedok panti pijat, kafe dan karaoke. Bukannya melakukan transaksi, sejumlah lelaki itu rupanya anggota polisi yang akan melakukan penggerebekan di tempat itu. Hasilnya, saat itu polisi berhasil mengamankan seorang ‘mami’ bernama Yuliana (40) dari panti pijat yang beralamat di Komplek Ruko Dian Center Blok D1. Sementara sang pengelola rumah mesum, berinisial S, sudah duluan kabur dan diperkirakan berada di Malaysia. Selain menciduk si mami, dari penggerebekan tersebut, polisi juga ‘menyelamatkan’ lima perempuan pekerja panti pijat yang usianya rata-rata masih di bawah umur, yakni Ln (14), Sr (15), Mn (16), Fa (20), dan Ev (19). Kepada polisi, kelima perempuan asal Bandung, Jawa Barat tersebut langsung meminta dipulangkan ke kampung halaman. Kapolsek Batuampar AKP Didik Erfianto melalui Kanit Reskrim Ipda Gunarto mengatakan, lima wanita yang juga bekerja sebagai PSK itu minta dipulangkan lantaran merasa tertipu oleh agen PJTKI di Bandung sana. ‘’Di Monalisa ada 12 karyawan, tapi yang minta dipulangkan ada lima orang,’’ katanya, Kamis (3/7). Para pelacur yang rata-rata masih ABG tersebut, kata Gunarto bernasib hampir sama dengan Rt. Bedanya, Rt jadi pelayan seks karena dijual suaminya, sementara lima wanita itu jadi pramuria lantaran termakan iming-iming bekerja di Batam dengan gaji lumayan. Ada yang dijanjikan sebagai pelayan restoran, pelayan supermarket, bahkan ada yang ditawari sebagai tenaga akunting di salah satu perusahaan swasta di Batam. Namun, setibanya di Batam, apa yang mereka bayangkan jauh dari kenyataan. Ternyata, mereka dibawa ke rumah pelacuran di Monalisa lalu bekerja melayani para pria hidung belang. Bahkan, ada yang baru tiga hari di sana, langsung di-’booking’ dengan tarif Rp350 ribu. ‘’Ada yang sudah bekerja lima bulan, ada satu bulan,’’ kata Gunarto. Gunarto mengatakan, kelima wanita tersebut akan diinapkan sementara di Unit Renata Poltabes Barelang. Polisi terus mendalami kasus dugaan trafiking atau perdagangan manusia ini. Sementara pihak manajemen panti pijat Monalisa telah diamankan. Yuliana, sang mami, hingga kemarin masih menjalani pemeriksaan. ‘’Mami itu sudah bekerja selama 10 bulan di sana, tapi tak pernah digaji oleh bosnya S yang berstatus buronan,’’ kata Gunarto. Meski demikian, Yuliana tetap dijerat dengan undang-undang trafiking. Yuliana juga diancam dengan Pasal 279 KUHP tentang kejahatan terhadap asal- usul dan perkawinan junto Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang Prostitusi. Sebelumnya, Bambang Hermanto yang sampai hati menjual istrinya Rt (20) seharga Rp2 juta ke Monalisa, salah satu rumah mesum berkedok panti pijat di Nagoya. Di sana, Rt dijadikan sebagai epelacur hingga dua bulan lamanya. Pihak kepolisian Batuampar yang mengendus kasus ini akhirnya mengamankan Bambang, Ahad (29/6) lalu.(rpg/tom) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



