| Berkas Muchdi Dilimpahkan |
| Jumat, 04 Juli 2008 | |
|
JAKARTA (RP)- Mayjen (purn) Muchdi Purwoprajono tak lama lagi akan duduk di depan meja hijau. Itu setelah berkas milik tersangka kasus Munir itu dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Hari ini Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri rencananya akan menyerahkan barang bukti beserta tersangkanya.”Memang begitu rencananya. Cuma saya tidak tahu apakah tersangka ikut dibawa atau tidak,” kata anggota Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) Hendardi yang bertemu dengan Kabareskrim Rabu lalu (2/6). Dalam kasus Munir kendati berkasnya telah P-21 namun tersangka tak ikut dipindah menjadi tahanan kejaksaan dengan alasan keamanan. Ini terjadi pada tersangka Pollycarpus Budihari Priyanto (mantan pilot Garuda), Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda), dan Rohainil Aini (mantan secretary chief pilot Airbus 330). Ketiganya tetap mendekam di Rutan Mabes Polri bahkan hingga akhir masa pidana habis kecuali Pollycarpus. Saat ini Muchdi dititipkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Muchdi disangka polisi ikut serta dalam konspirasi menghabisi Munir pada 7 September 2004. Lulusan AKABRI 1970 itu dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana junto 55 (1) KUHP tentang menyuruh dan memberi kesempatan Pollycarpus dalam perbuatan pidana. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Kelak sidang akan digelar di PN Jakarta Selatan karena tempat kejadian perkara di kantor BIN, Jakarta Selatan. (naz/jpnn) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






