| Pencoblosan Pemilu 2009 Mundur Jadi 9 April |
| Jumat, 04 Juli 2008 | |
|
JAKARTA (RP)– Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 dipastikan berubah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk mengubah jadwal. Termasuk hari H pencoblosan yang semula ditetapkan 5 April 2009 dimundurkan menjadi 9 April.
Pengunduran jadwal tersebut disampaikan kemarin (3/7) bahwa KPU seharusnya menetapkan jumlah parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2009. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, pengunduran jadwal itu dilakukan demi mengakomodasi permintaan sejumlah elemen publik yang menolak pemungutan suara pada hari Ahad atau tepat pada 5 April 2009. ’’Ini sudah kami pertimbangkan dengan matang,’’ kata Hafiz di hadapan wartawan kemarin (3/7).Alasan utama KPU mengundurkan jadwal tersebut, kata Hafiz, adalah demi memberikan kesempatan yang sama kepada pemilih yang memeluk Nasrani. Ahad biasanya dimanfaatkan warga Nasrani untuk beribadah ke gereja. Karena itu, kecil kemungkinan mereka datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari itu. ’’Saat itu (5 April 2009, Red) juga bertepatan dengan hari raya Ching Bing bagi warga Tionghoa,’’ kata Hafiz. Ching Bing adalah hari bagi warga Tionghoa berduyun-duyun berziarah ke makam leluhur. Warga Tionghoa juga ada yang keberatan pergi ke TPS karena mereka tidak ingin meninggalkan tradisi turun-temurun itu. Hafiz mengatakan, dari beberapa alasan tersebut, KPU juga tidak gegabah mengubah tanggal coblosan atas pertimbangan sendiri. Meskipun, dia mengakui, hal itu merupakan otoritas KPU, pihaknya memilih untuk lebih dulu berkonsultasi kepada presiden, DPR, dan DPD. ’’Bapak Presiden dan ketua DPR ternyata setuju dan menyerahkan keputusan akhir kepada kami,’’ kata Hafiz. Dengan perubahan tersebut, otomatis semua tahapan yang terkait dengan Pemilu 2009 juga dimundurkan. Menurut Hafiz, sejumlah tahapan memiliki hitungan bulan yang rigid. Karena itu, mau tidak mau, KPU harus menggeser sejumlah jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2008 itu. ’’Peraturan itu segera kami revisi dan sesegera mungkin disosialisasikan kembali,’’ terangnya. Pergeseran pertama adalah penetapan verifikasi parpol, dari semula 3 Juli digeser dalam rentang 5–7 Juli. Kampanye parpol pun diundur menjadi 12 Juli dari sebelumnya akan dimulai serentak pada 8 Juli. Pengundian dan penetapan nomor urut parpol diubah dari 5 Juli menjadi 9 Juli (selengkapnya lihat grafis). ’’Karena penetapan parpol dilakukan sembilan bulan sebelum masa pemilu, tanggalnya juga harus digeser,’’ tambah Hafiz. Meski begitu, di balik alasan tersebut sebenarnya KPU telah melanggar tahapan yang telah dibuat sendiri. Penetapan parpol peserta Pemilu 2009 tidak bisa diputuskan kemarin karena Provinsi Papua Barat tak kunjung menyerahkan hasil penilaian verifikasi faktual parpol. Padahal, provinsi tersebut berjanji untuk menyerahkan berkas itu selambat-lambatnya kemarin. Ketua Pokja Tahapan Verifikasi Parpol KPU Andi Nurpati mengatakan, Papua Barat selama ini terkendala masalah anggaran yang terbatas untuk melakukan verifikasi. Berdasarkan laporan, Papua Barat belum melakukan verifikasi di empat kabupaten. Anggaran mereka saat itu tak cukup untuk menyewa pesawat yang menjadi satu-satunya transportasi pada wilayah tersebut.(jpnn) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




