• Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
Ahad, 07 September 2008 || 6 Ramadan 1429 Hijriah
Total SportAncaman Kudeta

Jumat, 05 September 2008

article thumbnail

Teras UtamaUrip 20 Tahun Penjara

Jumat, 05 September 2008

article thumbnail

Upah Karyawan di Bawah UMK, Pengusaha Diadili
Jumat, 04 Juli 2008
KOTA (RP) - Sidang perselisihan antara karyawan dengan pengusaha digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang itu terkait upah karyawan yang diberikan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) oleh pemilik hotel. Dalam perselisihan itu pelapor adalah Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru.

Agenda sidang mendengarkan keterangan pemilik Hotel BM berinisial Wis sekaligus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Di hadapan majelis hakim yang terdiri dari R Sularso sebagai hakim ketua, Wasdi Permana dan Musthofa, keduanya sebagai hakim anggota serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sardion. Terdakwa mengakui bahwa tahun 2007, dia membayar upah karyawannya yang berjumlah 28 orang, di bawah UMK dan sekaligus melanggar proses upah lembur.

‘’Tapi saya tidak tahu apa yang terjadi di dalam hotel jika kasus ini tidak mencuat. Sebab semua hal yang berkaitan dengan hotel, sudah saya serahkan kepada General Manager hotel namun hasilnya malah seperti ini,’’ sebut Wis sambil menambahkan dari 28 karyawan, hanya beberapa orang saja yang didaftarkan sebagai peserta Jamsostek.

Dia juga mengaku sudah menunaikan panggilan pihak Disnaker terkait masalah itu. Malah tahun 2008, dia sudah menyesuaikan gaji karyawannya dengan UMK. Dan sebagian lainnya
didaftarkan sebagai anggota Jamsostek.

Namun kasus tersebut sudah terlanjur sampai ke pengadilan dan proses sidang terus berlanjut. Sebelum sidang ditutup hakim ketua pengatakan, sidang ditunda, Rabu (2/7) dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Usai sidang, Wir terlihat terburu-buru meninggalkan pengadilan didampingi seorang pemuda dan pria paroh baya, menuju mobil yang diparkir di belakang gedung pengadilan.

Pihak Disnaker bernama Kasi Keselamatan Kesehatan Kerja, Suyono SH usai sidang mengatakan pihaknya melakukan hal itu, untuk memberikan perlindungan terhadap karyawan. Hasil penyidikan pengawas, pihak Hotel BM memang melakukan pelanggaran, tidak hanya upah di bawah UMK tapi juga terkait Jamsostek dan upah lembur.

‘’Kita sudah memanggil pihak hotel sebanyak dua kali, tapi tidak ditanggapi. Hal itu pula yang menjadi penyebab, kita melanjutkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,’’ sebut Suyono.(mng)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 

StopGlobalWarming.org

Google
 

Ekonomi & Bisnis

article thumbnailFresh Lemon Sharp Siap Bersaing

Jumat, 05 September 2008

PEKANBARU (RP) - MASIH ingat kesegaran lemon yang telah diberikan Sharp sejak Hari Ibu tahun 2006 yang lalu hingga kini?

Simak Juga

Metropolis

article thumbnailKembalikan Fungsi Awal Portal Jembatan Siak

Jumat, 05 September 2008

RUMBAI (RP) - Tumbangnya portal Jembatan Siak di sisi pesisir Rumbai memang sudah diwanti-wanti sejak awal. Apalagi sejak di bagian atas jembatan itu dipasang tempat baliho raksasa, beban...

Simak Juga