Kamis, 04 Desember 2008 || 5 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

2008, Sertifikasi Guru Dikelola LPMP
Jumat, 04 Juli 2008
PEKANBARU (RP) -Bila dua tahun sebelumnya penyelenggaraan sertifikasi profesi guru dikelola Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau bekerja sama dengan LPK Unri, mulai 2008 ini dikelola oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Riau.

Pengelolaan yang dilakukan LPMP ini jelas Kepala LPMP Riau Zainal Arifin MPd, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (3/7), yakni menyangkut penyelenggaraan sertifikasi. Mulai dari rekrut guru peserta sertifikasi berdasarkan usulan Disdikpora kabupaten/kota se-Riau, menyelenggarakan portopolio dan lainnya.

Saat ini diakui Zainal, pihaknya tengah melakukan proses sertifikasi. Mengevaluasi data-data guru yang telah masuk untuk diproses lebih lanjut.

Untuk pembayaran tunjangan tambahan penghasilan berupa sebulan gaji kepada guru yang lulus sertifikasi tahun 2006 dan 2007 serta sosialisasi ke guru calon sertifikasi ke kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Disdik Riau.

‘’Jadi mulai tahun ini kami dipercaya mengelola proses sertifikasi. Tapi kalau membayar honor tunjangan dan sosialisasi dilakukan oleh Disdik Riau,’’ ungkap Zainal lagi.

Dana untuk sertifikasi guru ini diperoleh daerah dari Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK), Departemen Pendidikan Nasional (Depdikanas). Sertifikasi guru ini dilaksanakan Dirjen PMPTK untuk mengimplementasikan amanat UU No14/2005 Tentang Guru dan Dosen.

Program tersebut antara lain pelaksanaan sertifikasi guru, peningkatan kualifikasi, peningkatan kompetensi guru, pendidikan di daerah terpencil, dan maslahat tambahan (penghargaan akhir masa bakti bagi guru dan beasiswa bagi putra-putri guru berprestasi/berdedikasi).

”Dalam APBN tahun 2008 ini, Depdiknas menargetkan untuk dapat melakukan uji sertifikasi terhadap 200.000 guru. Sekitar 5.000 orang diantaranya untuk Riau. Prioritas uji sertifikasi adalah guru-guru yang mengajar di jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK serta SLB yang telah memenuhi persyaratan,’’ ujarnya.

Untuk persyaratan guru yang ikut sertifikasi ini adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1, mengajar di sekolah umum di bawah binaan Depdiknas, guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Selanjutnya guru bukan PNS yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) atau guru yang diangkat oleh pemerintah daerah yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada satu sekolah atau sekolah yang berada dalam yayasan yang sama. Dan memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).(kaf)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org

Google
 

Ekonomi & Bisnis

article thumbnailLG Perkenalkan Lemari Pendingin Flower Pattern

Senin, 24 November 2008

Perkuat Pasar di Penghujung 2008 Laporan NUKE FATMASARI, Pekanbaru nukesar@riaupos.co.id Tren pasar yang terus bergulir dari waktu ke waktu membuat pemain konsumen elektronik harus tetap...

Simak Juga

Metropolis

article thumbnailLagi, Banjir Ancam Dua Kelurahan

Senin, 24 November 2008

Laporan LISMAR SUMIRAT dan MASHURI KURNIAWAN, Kota redaksi@riaupos.co.id HUJAN deras beberapa hari terakhir menyebabkan permukaan air Sungai Siak naik dan menggenangi perumahan warga yang...

Simak Juga