| Penganiayaan Warga Rohul Diadukan ke Komnas HAM |
| Jumat, 04 Juli 2008 | |
|
JAKARTA (RP) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta untuk melakukan investigasi terhadap tindakan semena-mena yang dilakukan aparat kepolisian setempat terhadap lima orang warga Desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tanpa dilandasi hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Tim Pengacara warga yang dipimpin Arifin Harahap saat mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (3/7). Mereka diterima oleh staf Subkomisi Penyuluhan dan Pendidikan Komnas HAM Mimin Dwihartono dan Budi Latief. Kasus penahanan warga oleh aparat kepolisian Polres Rokan Hulu itu, bermula ketika sejumlah warga secara bersama-sama datang menemui mantan Kepala Desa Pasir Indah Rohman untuk menanyakan perihal penjualan lahan cadangan transmigrasi kepada PT Citra Sardella Abadi. Rohman yang ditanya soal alasan penjualan lahan tersebut, nampaknya tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci.Akibatnya, warga yang sejak semula memendam amarah, akhirnya melakukan keributan yang sulit dikendalikan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka delapan dari puluhan warga yang mengamuk itu, mengambil inisiatif untuk menyelamatkan mantan kepala desa itu dari rumahnya dengan menggunakan kendaraan untuk diantar ke Polres Rokan Hulu. Sesampainya di kantor Polres, delapan warga yang menyelamatkan mantan kepala desa dari amukan warga itu, justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian Polres Rokan Hulu. Bahkan mereka kemudian ditahan dengan tuduhan melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan dengan cara mengurung dan mengikat sang mantan kepala desa. Sariman, Kepala Desa Pasir Indah yang juga ikut hadir di Komnas HAM, mengatakan bahwa pihaknya selama ini tidak jarang mendapat teror atau intimidasi dari pihak-pihal tertentu terkait dengan penjualan lahan cadangan yang dilakukan kepala desa sebelumnya. ‘’Kami datang ke Komnas HAM untuk meminta perlindungan hukum, sekaligus meminta agar Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap tindakan yang dilakukan oknum aparat Polres Rokan Hulu. Pasalnya, selama ini kami kerap mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu, sehingga mengganggu ketenangan warga,’’ katanya.(eyd) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






