| Rambu Lalu Lintas Ditertibkan |
| Jumat, 04 Juli 2008 | |
|
TELUKKUANTAN (RP) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Drs H Chaidir Arifin penertiban lalu lintas harus dimulai dari penertiban rambu-rambu di jalan raya. Hal ini penting, karena rambu lalu lintas itu bertujuan untuk memberi peringatan, arahan dan larangan kepada pemakai jalan.
‘’Rambu lalu lintas ini penting dan harus ditertibkan agar pengguna jalan tidak ragu. Dinas perhubungan dalam hal ini akan melakukan secara bertahap,’’ kata Chaidir kepada Riau Pos Kamis (3/7) di Teluk Kuantan. Secara bersamaan papar Chaidir, pihaknya juga akan melakukan operasi penertiban kendaraan yang melanggar rambu-rambu jalan raya. ‘’Ini akan dilakukan secara rutin,’’ tuturnya. Dijelaskannya, operasi rutin penertiban kendaraan yang melanggar rambu-rambu jalan raya terhitung 1 Juli ini dimaksudkan sebagai upaya penciptaan Kota Teluk Kuantan yang tertib, sehingga diharapkan mampu mengurangi kemacetan lalulintas. ‘’Hingga tiga hari pelaksanaan razia penertiban kendaraan ini belasan kendaraan yang tertangkap melanggar rambu-rambu jalan raya terjaring dan telah dikenakan tindakan langsung (tilang). Menurut Chaidir operasi rutin yang dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing dilakukan di ruas-ruas jalan raya kota Teluk Kuantan. Personil Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan STNK kendaraan yang melanggar rambu-rambu jalan raya termasuk parkir kendaraan bermotor. Sebelum melaksanakan operasi dan razia rutin dengan menurunkan pula PPN dari Dishub, sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi satu bulan. Dari hasil sosialisasi dan pelaksanaan operasi meski telah masih ada kendaraan yang tertilang, Chaidir menyebutkan telah mengalami penurunan pelanggaran terhadap rambu-rambu jalan raya yang di apsang Dians perhubungan. Menyinggung soal parkir kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat, diakui Chaidir mengatakan masih banyak yang belum mengerti dan melanggar lokasi parkir. Misalnya mulai sepanjang simpang toko Aguan hingga simpang dealer Sentajo Motor yang masih dipergunakan sebagai lahan perparkiran. Padahal, Dinas Perhubungan melalui rekanan pemenang tender pengaturan parkir di kota Teluk Kuantan telah meminta ruas jalan tersebut bebas parkir. ‘’Tapi kenyataannya, setiap hari masih terlihat kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di lokasi tersebut. Bagi Dinas Perhubungan itu adalah lokasi parkir illegal. Dan kita minta rekanan pengaturan parkir kota Teluk Kuantan untuk melakukan penertiban lokasi tersebut’’, ujarnya. Chaidir juga menghimbau masyarakat kota Teluk Kuantan untuk dapat tertib kendaraan sehingga kota Teluk Kuantan menjadi bersih dan nyaman.(dac) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






