| Didukung Pemutusan Pembayaran Rekening PLN |
| Jumat, 04 Juli 2008 | |
|
SIAK (RP) - Masyarakat yang tinggal di Kota Siak Sri Indrapura mendukung sikap tegas Camat Siak Juraman SSOs MSi yang telah memutuskan pembayaran rekening lampu jalan ke PLN ranting Siak. Karena selama ini banyak lampu jalan yang tidak hidup, tapi pembayarannya tetap dilakukan oleh camat. Namun pemutusan pembayaran ini harus diikuti dengan penghapusan Pajak Peneranjan Jalan (PPJ) yang dibebankan kepada pelanggan PLN.
‘’Kita sangat mendukung tindakan tegas Camat Siak, karena selama ini pelayanan yang diberikan PLN memang tidak baik dan pemadaman bergiri terus berlangsung selama hampir empat bulan,’’ ujar Arif, salah seorang warga Siak kepada Riau Pos, Rabu (2/7) di Siak. Dikatakan Arif, karena camat berani bertindak tegas, maka masyarakat selaku konsumen juga meminta agar PPJ juga dihapuskan, karena PPJ yang dibayar tentunya untuk penerangan jalan, bukan untuk keperluan lain. Apalagi saat ini listrik PLN juga mengalami kendala dan sering melakukan pemadaman tanpa pemberitahun, sehingga ini akan menjadi pelajaran bagi pemerintah. Jangan membebankan masyarakat membayar pajak, tapi hasil pengutan pajak ini tidak dikembalikan lagi kemasyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur. Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kabupaten Siak Rusdi SH, juga mendukung tindakan Camat Siak yang bertindak tegas dengan membelokir pembayaran sebagian rekening lampu jalan yang tidak hidup. Tapi ini juga harus diikuti oleh kebijakan pemerintah agar menghapus PPJ untuk konsumen yang membayar rekening listrik ke PLN. Karena kata Rusdi, kondisi krisis listrik yang terjadi secara nasional ini harus disikapi dengan tegas oleh pemerintah. Sehingga masyarakat tidak dibebankan dengan pajak yang jumlahnya cukup besar, meski pajak ini masuk ke pendapatan asli daerah, tapi kembalinya kepada masyarakat ini tidak jelas. ‘’Kita berharap kebijakan camat ini harus diikuti oleh pemerintah, apalagi keputusan ini diambil melalui rapat Muspida,’’ ujarnya. Menurt Rusdi, pada prinsipnya pihaknya sangat menyetujui kebijakan tersebut. Namun persoalan yang sama juga sudah lama dialami oleh masyarakat konsumen pengguna jasa PLN dalam mendapatkan pelayanan yang jauh dari harapan. Bayangkan, lampu PLN sering mati, namun tagihan pembayaran rekening tetap saja tidak ada perubahan atau penurunan yang signifikan.(ksm) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






