| Diskanlut Sita Alat Tangkap Ilegal |
| Jumat, 04 Juli 2008 | |
|
Laporan MURYADI, Bagansiapi-api
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
DINAS Perikanan dan Kelautan Rokan Hilir kembali menyita tank Thailand, alat tangkap kerang yang terbuat dari dredge kerangka besi di perairan Kecamatan Sinaboi. Penangkapan untuk kali keenam jenis alat tangkap ini, terjadi Jumat (28/6) atau lebih tepatnya pada posisi 2: 35" 253' LU dan 100: 41" 929' BT sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas perikanan dipimpin Kepala Dinas Ir Amrizal semula melakukan patroli rutin dihampir seluruh wilayah perairan terluar yang berbatasan langsung dengan perairan Sumatera Utara, Selat Melaka bahkan Dumai. Patroli yang telah dimulai sejak Kamis (27/6), sedianya lebih pada sasaran pukat ikan atau alat tangkap yang diharamkan masuk atau beroperasi di kawasan sumber alam Rokan Hilir itu. Puas dari satu titik rawan ke titik rawan lainnya, petugas yang beranggotakan sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu memulai patroli dari perairan Pulau Halang, Panipahan, Pulau Jemur hinggalah Sinaboi. Meski semula tercium adanya pukat ikan asal Sumatera Utara yang merambah di kawasan perairan Pulau Jemur, tetapi jejaknya keburu hilang. Hingga sampailah menjelang petang, dari kejauhan kapal patroli meneropong adanya kegiatan eksploitasi kerang dengan cara yang dilarang. ‘’Kapal berbobot 10 Gross Ton (GT) dengan lima ABK itu hampir tak bergeming ketika kapal patroli merapat. Saat itu, alat tangkap berupa tank Thailand masih berada didasar laut semasih tengah mengaduk-aduk habitat kerang bulu,’’ ujar Amrizal (3/7). Di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan, Amrizal menyebut lima nama ABK, satu di antaranya adalah nakhoda kapal Jaya Laut yakni Solikhin. Kelima ABK diminta pernyataan resmi di atas sehelai surat bermeterai dengan petikan tidak akan mengulangi lagi menangkap ikan atau kerang di kemudian hari. Serta yang terpenting, alat tangkap diserahkan kepada petugas perikanan untuk dimusnahkan, tanpa ada tuntutan dikemudian hari. ‘’Setakat ini, masih merupakan upaya pembinaan. Nanti kalau masih ditemukan kembali kasus serupa dengan orang yang sama, kita tidak akan segan-segan melakukan penuntutan sebagaimana ketentuan undang-undang hukun yang berlaku,’’ tegas Amrizal. Secara umum, kasus yang perambahan ikan maupun kerang terjadi di perairan Rokan Hilir adalah penyalah gunaan alat tangkap di luar batas peruntukannya. Di mana paling banyak akibat penggunaan alat-alat tangkap modifikasi tersebut berujung pada kerusakan biota laut. Sehingga kesinambungan ekosistem alam sebagai mata rantai pemakanan ikan atau makhluk laut terputus. Dengan begitu, sangat mudah sekali terjadi pemusnahan massal terhadap spesies-spesies tertentu seperti terjadi di perairan provinsi tetangga. Berbekal segenap kemampuan, disertai perangkat hukum yang diperkenankan, maka patroli bersama, operasi bersama, terlebih sebagai upaya pengawasan pencegahan aset laut yang benilai miliaran rupiah tetap terjaga secara kesinambungan serta dipertahankan demi kemakmuran dan kesejahteraan nelayan Rohil yang masih tradisional.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






