| 40 Kasus Trawl Mini, Enam Kasus Tank Thailand 2007 |
| Jumat, 04 Juli 2008 | |
|
Pelaku Penjarahan Paling Banyak dari Sumut
Ketika liburan bagi sebagian orang mengisi hari-hari bersama keluarga, tidak rupanya bagi Ir Amrizal. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Rokan Hilir itu, justru keluar masuk laut bersama belasan jajarannya melakukan pengawasan terhadap nelayan-nelayan Sumatera Utara yang nakal. Laporan MURYADI, Bagansiapiapi Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya CUACA di laut sedianya kurang baik. Walau angin menyaput gelombang laut, tetapi sebuah kapal pengawas perikanan mengangkut sekitar 15 penumpang adalah petugas perikanan terus menjauh meninggalkan pesisir pantai. Nun di kejauhan, kapal berwarna putih dengan bobot BBM mencapai 12 drum solar melaju memecah keremangan senja, mengejar pencuri-pencuri ikan dan kerang menggunakan alat tangkap yang dilarang. Hari Kamis, (27/6), kapal pengawas perikanan yang telah berputar-putar menyisir sebagian besar titik pantai paling rawan dari aksi penjarahan ikan secara membabi-buta dengan alat yang ditentang. Sayang, bagai telah diketahui, laut cukup aman dan teduh dari sejumlah kasus pencurian. Beranjak dihari berikutnya, berbekal kebulatan tekad dan segenap perlengkapan memadai, kapal pengawas kembali melakukan rutinitasnya. Luas wilayah lautan bagi sebuah kepalan. Berputar dari Pulau Halang, Panipahan, Pulau Jemur, Sinaboi dan kembali lagi ke Bagansiapiapi. Hingga akhirnya kapal pengawas yang mengangkut serta sejumlah PPNS dilingkungan jawatan itu menemukan sebuah kapal berlogo Jaya Laut dengan lima orang ABK termasuk nakhoda. Kapal kayu berbobot 10 GT asal Sei Apung Tanjung Balai Asahan, atau lebih banyak dikenal sebagai Sungai Berombang tengah beroperasi mengeksploitasi kerang nun jauh di luar Sinaboi, di hadapan Pulau Jemur. Saat penggrebekan, di atas kapal ditemukan sekitar 100 karung kerang yang telah dibersihkan dengan tank Thailand-nya masih bekerja menggaru-garu lantai dasar perairan dalam lumpur bawah laut. Air laut jernih yang seharusnya biru, berubah pekat kecoklatan berwarna lumpur dengan radius hingga lima ratusan meter. ‘’Itu akibat lantai dasar permukaan laut diaduk, digaru dengan tank Thailand berkerangka besi. Kondisi inilah yang sesungguhnya benar-benar merusak biota laut dari ekosistem alam yang sedemikian ranum di kawasan ini,’’ ujar Amrizal mengelupas secercah harapan atas sejumlah kasus yang ditangani. Tak perlu komando terlalu panjang, secarik kertas bermeterai pun seketika menderai keluar dari balik tas seorang PPNS untuk diajukan kepada lima ABK yang tertangkap tangan menggaruk kekayaan alam Rohil, dengan jalan pintas yang nakal. ABK masih diberikan kesempatan atas kelalaian dan keteledoran pekerjaannya. Namun begitu, sebagai sanksi maka alat tangkap pun disita untuk dimusnahkan. ‘’Mereka dikembalikan, tetapi peralatan tangkapnya kita punya,’’ sebut Amrizal. Merunut catatan Dinas Kanlut, sejak 2007 sedikitnya 40 kasus pukat ikan mini atau bubu tarik mini atau trawl mini telah berhasil dirampas untuk dimusnahkan. Selain beroperasi di luar batas wilayah, trawl mini memang tidak pernah diperkenankan untuk beroperasi di Rokan Hilir. Kemudian untuk tank Thailand, diakui adalah untuk keenam kalinya setelah penyitaan terakhir Desember 2007. Saat itu, hanya satu kerangka besi yang disita. Ada kesimpulan ringan dari puluhan kasus yang dihadapi, semua pelaku dan ABK berasal dari Sumatera Utara. Walau belum dijumpai terjadi pengulangan oleh orang telah menandatangani pernyataan, tetap saja dalam jumlah selalu ada nelayan yang baik sekadar coba-coba atau mengambil kesempatan dengan menggaruk semua potensi kelautan. Hingga akhirnya dengan kondisi itu, Diskanlut memaksa untuk dini melakukan patroli sebagai efisiensi pencegahan dan rajin-rajin berkoordinasi dengan jawatan perikanan provinsi tetangga. Amrizal mengaku, bahwa hampir di setiap kesempatan senggang berkoordinasi kepada Kadis perikanan setempat soal nelayan-nelayan yang masih nakal dengan alat tangkap yang illegal. ‘’Sebaiknya kita tidak berharap ada pelaku yang tertangkap setelah menandatangani perjanjian. Kalu itu yang terjadi, kita serahkan prosesnya secara hukum,’’ pungkas Amrizal.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




