| Warga Bisa Tempuh Jalur Hukum |
| Jumat, 04 Juli 2008 | |
|
BANGKINANG (RP) - DPRD Kampar melalui Komisi I akhirnya mengeluarkan rekomendasi untuk penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siakhulu dengan PT Langgam Harmoni. ‘’Rekomendasi yang kita berikan adalah agar masyarakat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini,’’ ujar anggota Komisi I DPRD Kampar Ir Alex Chandra kepada Riau Pos di Kantor DPRD Kampar di Bangkinang, Kamis (3/7).
Dijelaskan Alex, sikap ini diambil karena setelah dipelajari DPRD, ternyata kasus ini memang merupakan kasus hukum dan ini terjadi di masyarakat itu sendiri. Ada beberapa pihak yang saling mengklaim dan menjual tanah tersebut bahkan penjualan itu dilakukan secara tumpang tindih dan akhirnya menimbulkan sengketa. ‘’Untuk itu penyelesaian melalui jalur hukum akan lebih tepat dalam menyelesaikan kasus ini,’’ ujarnya. Menurut Alex, sebelumnya DPRD sendiri juga sudah pernah mengeluarkan rekomendasi ketika hearing pertama kali dilakukan antara Komisi I dengan warga. Rekomendasi ini berisi tiga poin, pertama masyarakat diminta menyelesaikan persoalan antara ninik mamak dengan keponakan, karena ini menyangkut hibah tanah ulayat oleh ninik mamak kepada perusahaan. Ini yang menjadi awal persoalan. Poin kedua adalah persoalan antara pengurus KUD yang lama dengan pengurus KUD yang baru, karena pengurus KUD yang lama mempunyai kebijakan tentang lahan ini yang tidak diakui oleh pengurus KUD yang baru. Ketiga antara Kades lama dengan Kades baru yang persaoalannya sama dengan pengurus. ‘’Namun dalam hearing selanjutnya masyarakat tidak bias melaksanakan rekomendasi itu. Artinya persoalan sebenarnya ada pada masyarakat. Untuk itu kita minta masyarakat menyelesaikan dulu di antara mereka, kalau memang sulit sebaiknya menempuh jalur hukum,’’ ujarnya. DPRD menurutnya berusaha maksimal membantu, hanya saja dalam kasus Ini persoalannya ada pada masyarakat. Kalau dengan menempuh jalur hukum, maka aparat hukum akan bisa menentukan siapa yang salah dan siapa yang berhak. Apalagi saat ini masyarakat juga sudah menyampaikan masalah ini kepada Kejati dan sedang dalam melaksanakan proses penyelesaian.(rdh) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






