| Dua Anggota Polres Dipecat |
| Kamis, 03 Juli 2008 | |
|
SIAK (RP) - Dua anggota Polres Siak, Rabu (2/7) resmi dipecat dari kesatuan Polri. Dua anggota Polres Siak tersebut bersalah karena terlibat kasus Narkoba dan disersi (tidak menjalankan dinas) yang diamanahkan pada dirinya. Keputusan pemecatan itu terungkap saat digelarnya sidang kode etik yang dipimpin Ketua Komite Kode Etik Polres Siak Kompol Ramlan R, Rabu (2/7) di Mapolres Siak.
Menurut Kompol Ramlan yang juga menjabat sebagai Wakapolres Siak, pihaknya terpaksa melakukan pemecatan dengan cara pemberhentian tidak hormat setelah keduanya tidak lagi menjadi anggota Polri yang baik dan amanah. Dua anggota polres siak yang dipecat tersebut adalah Aipda AS dan Bripda DM. Satu di antaranya, AS terlibat pengunaan Narkoba, sedangkan satu anggota lagi dianggap bersalah karena tidak masuk kantor dan lari dari tugas yang diamanahkan. Dikatakan Ramlan, sebagai anggota Polri, haruslah bersikap baik dalam menjalankan tugas yang diberikan. Agar mampu memberikan yang terbaik kepada masyarakat, anggota Polri juga tidak dibenarkan mengunakan Narkoba. ‘’Menjadi anggota Polri seharusnya mampu membasmi peredaran Narkoba, bukan menjadi budak narkoba,’’ sebut Ramlan. Ramlan juga menegaskan, siapapun yang akan menjadi anggota Polri, hendaknya jauh hari sebelumnya sudah memantapkan diri untuk menjadi polisi, hindari sifat semena-mena terhadap tugas yang diberikan. Siapapun yang tidak loyal dengan tugas apalagi jarang masuk dinas, pemecatan tetap akan dilakukan. Dengan pemberhantian secara tidak hormat bagi dua anggota Polres Siak itu, kedepannya Ramlan mengharapkan tidak ada lagi anggota Polres yang terlibat Narkoba maupun disersi. ‘’Pemecatan ini akan jadi pelajaran bagi anggota lain yang membandel dalam tugas,’’ imbuh Wakapolres. Acara pemecatan dengan tidak hormat dilaksanakan di Halaman Kantor Polres Siak, Rabu (2/7). Dalam kesempatan wakapolres Siak juga memberikan penghargaan kepada polisi yang berprestasi serta kenaikan pangkat.(ksm) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






