| Dilanjutkan Kasus Hutan Lindung Suligi |
| Kamis, 03 Juli 2008 | |
|
PASIRPENGARAIAN (RP) - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul, tetap melanjutkan penyelidikan kasus penyerobotan Hutan Lindung Bukit Suligi, Kecamatan Kabun seluas 100 hektare yang diduga melibatkan mantan kepala Desa (Kades) Giti Azwir. Selain menahan satu unit alat berat, Polisi Kehutanan (Polhut) masih bekerja melengkapi data.
Kadishutbun Kabupaten Rokan Hulu, Ir Asril Astaman didampingi Kabid Konservasi Tanah dan Perlindungan Hutan (KTPH) yang juga tim penyidik Syamsurizal T SH dan Syafri Annur SH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/7) menjelaskan, pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan kasus penyerobotan Hutan Lindung Bukit Suligi. ‘’Saat ini sudah ada empat orang tim penyidik PPNS Dishutbun terdiri dari Syamsurizal T SH, Syafri Annur SH, Idris, dan Marajoki Hasibuan melakukan upaya pemanggilan saksi-saksi lainnya, setelah lima saksi sebelumnya diperiksa termasuk mantan Kades Giti dan Pengawas Lapangan Marlis termasuk ninik mamak berinisal Luk yang diduga mengetahui pembukaan lahan hutan lindung milik anak kemanakan,’’ kata Syamsurizal T SH. Sementara mengenai barang bukti (BB), menurut Syarmsurizal T, tetap dititipkan di Kantor Dishutbun Rohul. Karena, BB alat berat itu sendiri sebagai proses sampai adanya titik terang permasalahan penyerobotan di Hutan Lindung Bukit Suligi. Sedangkan mengenai ninik mamak yang disebut-sebut terlibat penjualan lahan milik anak kemenakan ke mantan Kades Giti, Syamrurizal belum berani mengomentari. Hanya saja ninik mamak tersebut juga telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui pembukaan lahan hutan lindung milik anak kemanakan tersebut.(h) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






