| Realisasi Proyek isik Bermasalah |
| Kamis, 03 Juli 2008 | |
|
PASIRPENGARAIAN (RP) - Sejumlah proyek fisik yang menggunakan APBD Rohul tahun 2007 dinilai bermasalah dan tidak sesuai dengan hasil laporan rekapitulasi realisasi fisik dan keuangan kegiatan pembangunan sesuai yang dibuat bagian pembangunan Setda Rohul. Penilaian itu muncul setelah anggota pansus LKPj DPRD meninjau langsung kesejumlah proyek fisik. Sebab, di lapangan banyak ditumukan beberapa proyek di tempat yang sama kembali dianggarkan untuk tahun anggaran 2008.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Rohul Teddy Mirza Dal kepada sejumlah wartawan, Rabu (2/7) di ruang kerjanya. Setelah menerima laporan, Ketua DPRD Rohul mengaku sempat menelaah buku laporan realisasi proyek fisik tahun 2007 yang diserahkan pemerintah. Hasilnya, diketahui ada sejumlah kejanggalan proyek tahun 2008. Pertama, sebutnya, pengerjaan peningkatan simpang Jalan Propinsi-Ulak Patin-Bunga Tanjung sepanjang lima kilo meter dengan nilai anggaran Rp1.153.938.000, dan peningkatan Jalan Pawan-Minaming (Pengaspalan Pawan-Minaming satu kilo meter, pengerasan dan bendungan Jalan Minaming dua kilo meter) dengan nilai Rp1,12 M. Kedua, proyek peningkatan jalan tersebut sudah dikerjakan pada tahun 2007 dengan volume kerja rata-rata 100 persen. Kondisi sekarang, sebagaimana yang tertera dalam buku lintang tahun 2008, kedua proyek tersebut masih tetap dimasukan untuk dikerjakan kembali. Padahal, dalam laporan pemerintahan tentang proyek fisik tahun 2007, kedua proyek itu sudah dikerjakan dengan volume rata-rata 100 persen. ‘’Setelah saya baca buku lintang tahun 2008 ini, kedua proyek fisik tersebut kembali dianggarkan masing-masing, peningkatan Jalan Ulak Patin-Bunga Tanjung satu paket lanjutan dengan nilai Rp281.677.000, dan peningkatan Jalan Pawan-Minaming sepanjang satu kilo meter dengan nilai proyek Rp800.000.000,’’ terang Teddy dan dibenarkan Syaiful Anuwar. Teddy menjelaskan, tim Pansus LKPj bupati menilai, kedua proyek fisik tersebut tetap dianggarkan pada tahun 2008 ini karena pengerjaannya pada tahun 2007 tidak ada sama sekali atau alias fiktif. ‘’Yang saya sampaikan itu hasil temuan Pansus LKPj Bupati Rokan Hulu. Karena ketika mereka turun ke lokasi, kedua proyek yang dinyatakan telah selesai pada tahun 2007 itu ternyata hanya dalam laporan saja. Makanya kami yakin, pemerintah kembali menganggarkan dana untuk proyek yang sama dan nilai yang sama pada tahun 2008 ini, untuk tujuan menutupi kesalahan itu,’’ kata Teddy. Selaku Ketua DPRD Rokan Hulu dan yang berkewajiban untuk memantau berjalanya kegiatan pembangunan, Teddy mengaku sangat kecewa kepada pemerintah. Karena dengan tindakan oknum pemerintah itu, sangat merugikan masyarakat. ‘’Kalau ulah pemerintah terus begitu dan aparat hukum berdiam diri, maka sampai kapan-pun Rokan Hulu tidak akan terbangun,’’ paparnya. Kepada aparat hukum Teddy menyampaikan, hendaknya dalam menegakan hukum, harus menghitung pasal dari angka 1-100, dan bukan hanya terfokus pada angka 80 hingga angka 86. ‘’DPRD, Polisi, dan Kejaksaan sebenarnya sejajar dalam fungsinya sebagai pengawas penyimpangan-peyimpangan yang dilakuan pemerintah. Tapi bila tidak ada yang bekerja, maka tidak ada persoalan yang akan tuntas,’’ ujar Teddy.(h) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






