| Perda Trafficking Disahkan |
| Kamis, 03 Juli 2008 | |
|
Laporan SITI KHAEROMAH dan SUSETO, Dumai
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu tentang wewenang urusan pemerintahan daerah dan Ranperda tentang human traficking, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda itu disetujui enam fraksi pada sidang paripurna di DPRD Kota Dumai, Rabu (2/7). Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Dumai Supardi SK dan Abdul Kosim dan dihadiri beberapa Kasatker Pemko Dumai dan Kepala Instansi vertikal yang terdapat di Kota Dumai. Keenam yang menyetujui yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Nasional, Fraksi Persatuan Pembangunan Plus, Fraksi Keadilan Sejahtera Demokrasi Perjuangan, dan Fraksi Gabungan. Meskipun menyetujui dua Ranperda tersebut dijadikan Perda, masing-masing fraksi tetap memberikan pandangan dan catatan terhadap Ranperda yang disetujui menjadi Perda Kota Dumai yang nantinya dijalankan oleh Pemko Dumai. Pandangan Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Khairuddin, menyebutkan pada intinya Fraksi Golkar yang ada di DPRD Kota Dumai menyetujui kedua Ranperda tersebut menjadi Perda Kota Dumai, melihat keberadaan wilayah Kota Dumai yang sangat strategis. “Setelah terjadi pembahasan antara pihak legislatif dan eksekutif tentang dua Ranperda yang diajukan untuk menjadi Perda, kami dari Fraksi Golkar menyetujui kedua Ranperda ini menjadi Perda. Di mana, pada Ranperda pertama menangani wewenang urusan pemerintahan daerah, setelah disahkan menjadi Perda akan memperjelas tanggung jawab Pemko Dumai dalam menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan pada Ranperda tentang Human Trafficking diharapkan agar potensi tindakan penjualan manusia melalui Kota Dumai dapat ditekan,” ujar Khairuddin. Sedangkan Fraksi Amanat Nasional yang diwakili oleh Sony Adya Putra, dalam Paripurna tersebut mengatakan, disetujuinya Ranperda tentang urusan pemerintahan daerah telah mengacu pada Undang-undang Otonomi Daerah, di mana dalam Undang-undang tersebut Pemerintah Daerah diberi keleluasan dalam mengatur pemerintahannya. ‘’Untuk Ranperda tentang Human Trafficking kita dari Fraksi Amanat Nasional menyetujuinya menjadi Perda, karena melihat kondisi Kota Dumai yang strategis sangat memungkinkan terjadi human trafficking,” tegasnya. Sementara itu, Sri Wardani yang mewakili Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat, dalam pandangan fraksinya mengatakan, dua Ranperda yang telah disetujui diharapkan untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat, agar Ranperda yang menjadi Perda tersebut dapat segera diketahui oleh masyarakat, terutama pada Ranperda tentang human trafficking. “Setelah melakukan pembahasan dengan tim legislatif dan eksekutif, kami dari Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat menyetujui dua Ranperda tersebut menjadi Perda dan untuk selanjutnya segera disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya. Fraksi Keadilan Sejahtera yang diwakili oleh Baharuddin, dalam pandangan fraksinya mengatakan, pada intinya dua Ranperda tersebut disetujui untuk dijadikan Perda. Namun Pemko Dumai sendiri harus menyadari bahwa dengan disetujuinya dua Ranperda itu, maka beban Pemko Dumai dalam menjalankannya akan bertambah termasuk beban anggaran dalam pelaksanaan dua Perda tersebut. ‘’Lahirnya Perda tersebut dapat lebih memperjelas pemerintah Kota Dumai dalam menjalani roda pemerintahan. Sedangkan Perda Human trafficking adalah rencana maju yg dilakukan Pemko Dumai untuk menekan terjadinya penjualan wanita dan anak-anak melalui Kota Dumai. Melihat kondisi kota yang strategis namun, jika Perda ini disahkan Pemko sendiri akan bertambah bebannya, karena setelah disahkan harus segera dilakukan sosialisasi dengan mengeluarkan anggaran dan selanjutnya dijalankan. Di sini Pemko harus lebih optimal agar setelah Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda akan benar-benar terlihat hasilnya,’’ papar Baharuddin. Fraksi Demokrasi Perjuangan yang diwakili oleh Khairul Saleh, dalam pandangan fraksi tersebut mengatakan, saat ini proses menjalankan roda pemerintahan daerah walaupun telah terdapat Undang-undang otonomi masih sedikit rancu karena masih ada beberapa kebijakan yang diambil pemerintah pusat di daerah, dengan adanya pengajuan Ranperda tentang urusan wewenang pemerintah daerah dan dijadikan Perda maka, Pemerintah daerah khususnya Pemko Dumai akan memiliki pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan. “Untuk Ranperda tentang human traffciking yang diajukan menjadi Perda sangat baik, karena dengan adanya aturan tentang hal itu maka dapat menekan terjadinya kasus-kasus penjualan manusia baik itu perempuan maupun anak-anak yang jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia, maka dua Ranperda tersebut sangat bagus untuk dijadikan Perda,” ungkapnya. Fraksi Gabungan yang diberi kesempatan terakhir dalam memberi pandangannya diwakili Supri Agus. Dia mengatakan, Ranperda tentang Sistem Pemerintah Daerah yang diajukan sangat baik guna memperjelas sistem pemerintah daerah yang menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan Ranperda tentang Human Trafficking sangat layak dijadikan Perda guna menjaga keselamatan anak, wanita maupun tenaga kerja. Melihat kondisi Kota Dumai yang strategis resiko human trafficking dapat terjadi, maka dua Ranperda ini layak untuk mejadi Perda. ‘’Dari Fraksi Gabungan setelah melakukan pembahasan mengenai dua Ranperda yang diajukan pada intinya sangat menyetujui agar dua Ranperda tersebut dijadikan Perda,” tambah Supri. Sebelum sidang paripurna ditutup, pimpinan sidang Supardi SK turut memberikan pandangan di mana dia mengatakan, meskipun Ranperda telah disetujui namun jika, Pemko tidak bersemangat maka proses pelaksanaan Perda tersebut tidak akan terarah. ‘’Dengan disetujuinya dua Ranperda tersebut oleh enam fraksi diharapkan dapat dilaksanakan dengan profesional,’’ katanya.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






