| Warga dan Perusahaan Jadi Korban Oknum |
| Kamis, 03 Juli 2008 | |
|
BANGKINANG (RP) - Persoalan sengketa tanah antara masyarakat Desa Pangkalanbaru Kecamatan Siakhulu dengan PT Langgam Harmoni, ternyata mempunyai cerita yang menarik. Menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, kedua belah pihak sama-sama menjadi korban.
‘’Kalau kita usut akar persoalan ini dari awal, maka akan ditemukan ada pihak lain yang bermain di sini dan mereka bisa dikatakan korban,’’ ujar Kepala BPN Kampar Drs Nasir Zahier melalui Kasi Pengaturan dan Penataan Tanah, Widodo kepada Riau Pos di ruang kerjanya di Bangkinang, Rabu (2/7). Dijelaskan, persoalan ini diawali dengan adanya pembukaan kebun oleh PTPN-V di desa tersebut dalam jumlah ribuan hektare. 500 hektare yang diperebutkan saat ini adalah lahan inti. Oleh pengurus KUD lama, kepala desa lama dan beberapa oknum PTPN, tanah-tanah tersebut dikapling dan dibuatkan sertifikatnya. Orang-orang yang memiliki sertifikat inilah kemudian menjual tanah pada pihak Langgam Harmoni. Tentu saja ini menimbulkan masalah karena pengurus KUD sekarang dan Kades saat ini tidak mengetahui hal itu, sehingga terjadilah tumpang tindih. Sebagai pihak yang sudah merasa membeli, PT Langgam Harmoni tentu saja mengambil hasil dari kebun yang dibelinya, sehingga timbulkan pertikaian, dan menimbulkan sengketa. ‘’Harusnya diperjelas dulu kepada pihak yang menjual. Ini artinya kepada mereka yang mempunyai sertifikat,’’ ujarnya Ketika ditanya bagaimana BPN Kampar bisa mengeluarkan sertifkat tanah tersebut, Widodo menyatakan saat pengurusan sertfikat mereka bisa memenuhi persyaratan seperti rekomendasi dari Kades, KUA dan ninik mamak. Hanya saja BPN tidak mengetahui bahkan kedepannya teryata tanah ini dijual belikan. ‘’Namun sampai sekarang kita masih menahan pengalihan aset dari para oknum ini ke PT Langgam Harmoni. Kita ingin masalah ini diselesaikan,’’ ujarnya. Hanya saja PT Langgam Harmoni sendiri tidak mempunyai izin di Kampar. Bahkan dari hearing di DPRD, terungkap Camat Siak Hulu sendiri mempertanyakan legalitas dari keberadaan PT Langgam Harmoni di Siakhulu. Pihak perusahaan dulunya pernah datang mengurusi perizinan ke BPN, namun oleh BPN belum dikabulkan karena PT Langgam Harmoni belum mampu menyerahkan bukti kepemilikan lahan.(rdh) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






