| Bobol Toko Ponsel, Tiga ABG Masuk Tahanan Polisi |
| Kamis, 03 Juli 2008 | |
KOTA (RP) - Tiga ABG berinisial M Hd (14) siswa kelas III SMP, Rumbai, Gun (15) warga Jalan Palas Mekar dan Rd (14) warga asal Medan, Rabu pagi (2/7) sekitar pukul 05.30 WIB, terpaksa meringkuk di ruang sel Mapolsekta Rumbai. Pasalnya, ketiga pria yang masih berstatus anak-anak ini tersandung kasus pembobolan toko ponsel di Jalan Padat Karya, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.Sebelum menjalankan aksinya, ketiga tersangka ini sekitar pukul 20.00 WIB sempat berkumpul di Jalan LKMD. Untuk tidak menimbulkan kecurigaan ketiganya berpura-pura mancing. Setelah situasi dianggap dalam keadaan aman, lalu ketiganya pergi ke arah Jalan Padat Karya, dan menghampiri salah satu toko polsel yang diketahui milik Sapri (25). Sebelum membawa kabur beberapa kartu perdana Simpati, As, IM3, Flexi dan voucher Ceria tersebut, terlebih dahulu ketiganya berusaha membuka pintu depan dengan cara mendobrak. Namun aksinya sempat diketahui oleh warga sekitar. Hanya saja warga tidak mau gegabah, kejadian itu langsung di laporkan ke Mapolsekta Rumbai. Atas informasi tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Sarmidon langsung turun ke lokasi dan melakukan pengejaran. Tanpa kesulitan, ketiga tersangka ini berhasil ditangkap pada saat berada di Jalan Padat Karya, tepatnya depan salah satu Pos Siskamling. Dari tangan para tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah kartu perdana Fleksi, empat buat perdana XL, lima buah perdana Simpati, dan 22 voucher isi ulang Ceria. Berdasarkan barang bukti tersebut, ketiganya langsung di gelandang ke Mapolsekta Rumbai untuk dimintai keterangan. Di hadapan polisi, ketiganya mengaku melakukan hal ini karena tidak memiliki uang untuk belanja. ‘’Semula kami tidak ada niat, tapi tiba-tiba kami melihat ada ponsel kosong, lalu kami mendekatinya,’’ ujar Rd. Kapoltabes Pekanbaru, Kombes Pol Drs Moechgiyarto SH MHum yang dikonfirmasi Riau Pos melalui Kapolsek Rumbai AKP Bainar SH, membenarkan penangkapan tersebut. ‘’Ketiga tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KHUP, tentang pencurian,’’ ujarnya.(m) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





KOTA (RP) - Tiga ABG berinisial M Hd (14) siswa kelas III SMP, Rumbai, Gun (15) warga Jalan Palas Mekar dan Rd (14) warga asal Medan, Rabu pagi (2/7) sekitar pukul 05.30 WIB, terpaksa meringkuk di ruang sel Mapolsekta Rumbai. Pasalnya, ketiga pria yang masih berstatus anak-anak ini tersandung kasus pembobolan toko ponsel di Jalan Padat Karya, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
