| Dijanjikan Jadi Pegawai Kejaksaan Tertipu Rp130 Juta |
| Kamis, 03 Juli 2008 | |
|
KOTA (RP) - Dijanjikan menjadi pegawai Kejaksaan Tinggi oleh BSM, warga Jalan Pahlawan Kerja, Marpoyan. Korban bernama Syamsurizal SH warga Jalan HR Soebrantas, Tabek Gadang, Pekanbaru, tertipu Rp130 juta. Dan selanjutnya, korban melapor ke pihak kepolisian.
Dalam laporannya, terungkap, korban dan temannya, Misran dan Jufri, 27 Juli 2007, bertemu dengan pelaku. Ketika itu tercapai kesepakatan, pelaku bisa memasukkan korban kerja di Kejaksaan Tinggi dengan catatan korban harus menyediakan uang Rp130 juta. Jika tidak lulus, pelaku berjanji akan mengembalikan uang yang sudah disetorkan. Panjar tanda jadi ketika itu langsung diserahkan korban Rp1 juta. Lalu selebihnya ditransfer sebanyak enam kali melalui Bank Mandiri. Lama ditunggu tidak ada kejelasan, baik mengenai kelulusan maupun kepastian kapan uang kembali. Akhirnya korban memutuskan melaporkan kelakukan pelaku ke Poltabes Pekanbaru. Kapoltabes Pekanbaru Kombes Moeghiyarto melalui Kasat Reskrim, Alfis Suhaili membenarkan adanya laporan. Dan disebutkannya korban melapor, Selasa (1/6) dan saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut.(mng) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






