| Buah Impor Asal Singapura Disita |
| Kamis, 03 Juli 2008 | |
|
PEKANBARU (RP) - Pihak Karantina Tumbuhan, Rabu (2/7) sekitar pukul 11.00 WIB, menyita puluhan kilogram buah impor asal Singapura, yang dibawa dua orang warga Pekanbaru. Buah impor itu disita ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina tumbuhan di Bandara Sultan Sarif Kasim Pekanbaru.
Buah yang disita, anggur, buah naga, apel, pir dan lengkeng. Menurut Koordinator Fungsional, Balai Karantina Pekanbaru, Alment MT Simarmata, terima atau tidak pemilik barang bernama Asmawati dan Rustam Efendi, buah-buahan itu tetap akan dimusnahkan pihaknya dengan cara dibakar. Hal itu dilakukan pihaknya sesuai Permentan No37/ KPTS/ HK.060/I/2006. Di Indonesia hanya tujuh bandara dan pelabuhan laut yang diperbolehkan dilintasi buat. Untuk Riau hanya ada satu yaitu Pelabuhan Batu Ampar. Sementara di Sumatera ada pelabuhan laut Belawan, di Surabaya, pelabuhan laut Tanjung Perak di Jakarta, pelabuhan laut Tanjung Priok dan Makassar, pelabuhan laut Makassar. Sementara untuk bandara, hanya Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Ngurah Rai di Bali.(mng) Adapun alasan pelarangan tersebut, mengantisipasi masuknya serangga dan penyakit dan tumbuhan lainnya. Jika itu terjadi diyakini akan berakibat fatal. Resiko itulah yang diwaspadai, sehingga terbit Peraturan Menteri Pertanian. ‘’Hal itu pula yang menjadi penyebab kita komitmen untuk menertibkan sesedikit apapun buah yang dibawa.Bahkan meski buah tersebut hanya bisa ditenteng sankin sedikitnya, tetap saja dilakukan penyitaan,’’ sebut Alment. Alment mengakui pemiliknya sudah minta tolong agar buah yang dibawa dapat diberi toleransi. Sebab sepanjang perjalanan pihaknya sudah kesulitan juga ketika melintasi beberapa pos. Namun ketika sudah tiba di Pekanbaru, buah malah disita. Di kedatangan buah-buahan itu tertumpuk dan menurut petugas dari Karantina. Tumbuhan Bandara, bernama Fitriana dengan jabatan sebagai penanggung jawab, pihaknya akan membawa buah-buahan itu ke Karantina Tumbuhan, Jalan Pattipura, Pekanbaru. ‘’Kita melakukannya, sesuai dengan kapasitas kita. Dan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian,’’ sebut Fitriana.(mng) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




