| Kenaikan Harga Gas Elpiji Langgar Undang-undang |
| Kamis, 03 Juli 2008 | |
|
JAKARTA (RP) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai membidik sektor migas. Kali ini, sektor hilir BBM dan elpiji disorot karena mekanisme penetapan harganya dinilai melanggar undang-undang (UU).
Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaedi mengatakan, ada potensi pelanggaran atas UU akibat perbedaan persepsi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 28 UU No. 22/2001. ”Ini serius karena menyangkut undang-undang,” ujarnya saat diskusi dengan awak redaksi JPNN di Graha Pena, Jakarta, kemarin (2/7). Pasal 28 ayat 2 menyebutkan bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Menurut MK, harga BBM dan gas di dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah. Menurut Junaedi, jika mengacu pada putusan MK, harga semua jenis BBM dan gas, baik bersubsidi atau tidak, harus ditetapkan pemerintah. Karena itu, lanjut dia, langkah Pertamina memberlakukan penyesuaian harga BBM industri setiap dua pekan, serta kenaikan harga elpiji 12 kg, dinilai melanggar putusan MK. ”Korporasi tidak bisa menetapkan harga. Jadi, harus pemerintah,” katanya. Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso mengatakan, pemerintah punya persepsi soal putusan MK bahwa yang penetapan harganya dilakukan oleh pemerintah hanya BBM dan elpiji bersubsidi. Yakni, premium, minyak tanah, dan solar untuk masyarakat serta elpiji 3 kg. ”Selain komoditas tersebut, baik BBM industri, bahan bakar khusus (seperti Pertamax) maupun elpji 12 kg, penetapan harga bisa dilakukan Pertamina,” jelasnya. Tapi, Junaedi menegaskan, jika berpegang pada putusan MK, penetapan harga semua jenis BBM tetap harus dilakukan pemerintah. Untuk menjaga mekanisme persaingan usaha yang sehat, lanjut dia, pemerintah bisa menetapkan batas atas harga BBM nonsubsidi, termasuk BBM industri. ”Lalu, pemain yang ada bisa berkompetisi dengan patokan harga itu,” ujarnya. Saat ini, sektor hilir migas dimasuki oleh beberapa pemain. Selain Pertamina, ada Shell, Petronas, serta AKR Corporindo. (owi/wir/eri/dwi) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






