| Burhanuddin Tidak Rela Sendirian Jadi Pesakitan |
| Kamis, 03 Juli 2008 | |
|
JAKARTA (RP) - MANTAN Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah tak rela jadi satu-satunya anggota Dewan Gubernur (DG) yang disidang. Usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Selasa (2/7) dia kembali menegaskan keputusan menggelontorkan dana YPPI sebesar Rp100 miliar adalah keputusan kolektif Dewan Gubernur BI.
”Dalam kasus ini tidak satu peserpun uang yang digunakan atau mampir ke kantong Gubernur BI,” ujarnya. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Burhan bersama-sama dengan Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak, Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin secara melawan hukum telah mengambil dan menggunakan dana BI yang ada di YPPI sebesar Rp 100 juta. Sebesar Rp68,5 miliar digunakan untuk bantuan hukum mantan pejabat BI. Sisanya, sebesar Rp 31,5 juta dialirkan ke Anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2003. Termasuk Aulia Pohan? ”Oh ya, termasuk semua anggota dewan gubernur,” ujarnya, lantas buru-buru menambahkan semua langkah yang diambil Dewan Gubernur demi perbaikan BI. Namun, pria kelahiran Garut itu memilih tutup mulut ketika ditanya soal kemana saja dama BI mengalir. ”Kita lihat nanti di persidangan,” ujarnya, pendek, lantas masuk ke dalam lift. Senada, kuasa hukum Burhanuddin M. Assegaf menegaskan apapun yang dilakukan kliennya merupakan keputusan Dewan Gubernur. ”Oleh karena itu jika dianggap melawan hukum, semua harus bertanggungjawab,”ujarnya. Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita secara tegas mengungkapkan seluruh anggota DG harus bertanggungjawab. ”Kasus pidana tidak ada lagi pertimbangan administratif,” ujarnya di Restoran Warung Daun kemarin (2/7). Menurutnya tidak ada alasan pemakaian dana BI Rp 100 miliar adalah keputusan rapat DG. ”Kalau itu terbukti merugikan keuangan negara, merupakan tindak pidana,” ujarnya. Siapa yang bertanggungjawab? ”Semua anggota Dewan Gubernur, tidak hanya Gubernur BI,” ujarnya. Tolak Burhanuddin Dalam tanggapan eksepsinya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak semua dalil pihak terdakwa termasuk bahwa Burhanuddin tak pantas dipidana karena telah berjasa dan mendapatkan penghargaan dari negara serta menjadi gubernur bank sentral terbaik di Asia. ''Tidak menjadi jaminan bahwa terdakwa tidak akan melakukan perbuatan tercela atau korupsi, '' ujar JPU Rudi Margono dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin. Alasan bahwa pemidanaan kebijakan aliran dana BI merupakan kriminalisasi kebijakan pemerintah juga ditepisl, ditepis. JPU berpendapat itu sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan. ''Apakah perbuatan terdakwa yang diartikan penasehat hukum sebagai kebijakan tersebut tidak melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik?. Itu harus dibuktikan,'' tambah JPU Rudi Margono Ditambahkannya, dalil penasehat hukum bahwa tidak ada yang salah dalam kebijakan terdakwa adalah dalil yang sangat prematur. Burhanuddin Abdullah didakwa pasal berlapis. Selain diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Dalam dakwaan subsider dijerat Pasal 33 UU yang sama.(ein/bud) Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal penyuapan yakni Pasal 5 ayat (1) UU yang sama dalam dakwaan primer dan Pasal 13 dalam dakwaan subsider.(ein/jpnn) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






