| Anwar Adukan Dua Pejabat Badawi |
| Rabu, 02 Juli 2008 | |
|
Ada Rekayasa Politik
Laporan JPNN, Kuala Lumpur PEMIMPIN oposisi dan mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, yang sedang menghadapi tuduhan baru melakukan sodomi, mengajukan pengaduan resmi terhadap Kepala Polisi Nasional Musa Hassan dan Jaksa Agung Malaysia Abdul Gani Patail. Dalam pengaduan yang diajukan hari ini ke Kantor Polisi di Shah Alam, tidak jauh dari Kuala Lumpur, Anwar menuduh kedua pejabat itu merekayasa bukti-bukti dalam kasus sodomi yang dituduhkan kepadanya tahun 1998 lalu. Dalam kasus 10 tahun lalu itu, Anwar Ibrahim dinyatakan bersalah melakukan sodomi terhadap supirnya dan sempat mendekam di penjara selama 6 tahun sebelum keputusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung tahun 2004. Kini Anwar Ibrahim menghadapi dakwaan yang sama, pada saat karir politiknya mulai menanjak kembali setelah sempat dilarang berpolitik. Kedua tuduhan sodomi atas Anwar Ibrahim sama-sama bergulir saat karir politiknya mencapai titik menentukan. Tuduhan tahun 2008 ketika status sebagai pemimpin oposisi semakin kokoh, sedangkan 1998 mencuat ketika menjabat wakil perdana menteri, dan sering disebut sebagai calon kuat pengganti PM saat itu Mahathir Mohamad. Tapi skenario tiba-tiba berbalik dan Anwar menjadi sasaran tuduhan korupsi dan sodomi. Dia dikatakan mensodomi stafnya dan keluarga angkatnya. Sodomi adalah perbuatan terlarang di Malaysia, dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun kurungan. Di mata warga biasa Malaysia pun, tindakan itu sangat tercela. Anwar membantah semua tuduhan dan menyebut sebagai fitnah, namun tak bergema. Dia dipecat dan diadili. Di ruang sidang, Anwar Ibrahim saat itu tampil dengan wajah memar karena mengaku dianaya polisi. Dalam penyelidikan terpisah, seorang perwira polisi mengakui penganiyaan itu. Tim penuntut pimpinan Abdul Gani Patail, yang kini menjabat jaksa agung, mengajukan bukti, termasuk kasur dan hasil uji DNA. Anwar kemudian dinyatakan bersalah atas dakwaan sodomi dan diganjar 9 tahun penjara. Belakangan Mahkamah Agung Malaysia membatalkan vonis bersalah, setelah Anwar menghuni penjara selama enam tahun. Kini, saat peruntungan politiknya kembali menjanjikan —setelah buruknya perolehan koalisi pemerintah Barisan Nasional (BN) dalam pemilu Bulan Maret— Anwar Ibrahim menghadapi tuduhan sodomi lagi.(bud) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






